Page 119 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 119

kerja. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-
                           masing  program  dan  kegiatan,  serta  rencana  pembiayaan  untuk  tahun  yang

                           direncanakan  dirinci  sampai  dengan  rincian  objek  pendapatan,  belanja,  dan
                           pembiayaan  serta  prakiraan  maju  untuk  tahun  berikutnya.  RKA-SKPD  juga

                           memuat informasi tentang Urusan Pemerintah Daerah, organisasi, standar biaya,

                           prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.
                           RKA – SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk
                                Ringkasan penjabaran APBD; VERSION
                           dibahas lebih lanjut oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD
                           dengan  KUA,  PPA,  prakiraan  maju  yang  telah  disetujui  tahun  anggaran

                           sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indicator
                           kinerja,  kelompok  sasaran  kegiatan,  standar  analisis  belanja,  standar  satuan

                           harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar

                           SKPD. RKA –SKPD ini sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah
                           tentang  APBD  dan  rancangan  peraturan  kepala  daerah  tentang  penjabaran

                           APBD.
                  IAI WEB
                           Rancangan  peraturan  kepala  daerah  tentang  penjabaran  APBD  dilengkapi
                           dengan lampiran yang terdiri dari:

                           1)
                           2)   Penjabaran  APBD  menurut  Urusan  Pemerintah  Daerah,  organisasi,

                                program,  kegiatan,  kelompok,  jenis,  obyek,  rincian  obyek  pendapatan,
                                belanja dan pembiayaan.

                           Rancangan  peraturan  daerah  tentang  APBD  yang  telah  disusun  oleh  PPKD

                           disampaikan  kepada  kepala  daerah  untuk  diteruskan  ke  DPRD,  sebelum
                           disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat. Kepala daerah

                           menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya
                           kepada  DPRD  paling  lambat  pada  minggu  pertama  bulan  Oktober  tahun

                           anggaran  sebelumnya  dari  tahun  yang  direncanakan  untuk  mendapatkan
                           persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah

                           terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1

                           (satu)  bulan  sebelum  tahun  anggaran  yang  bersangkutan  dilaksanakan.  Atas
                           dasar  persetujuan  bersama  kepala  daerah  menyiapkan  rancangan  peraturan









                                                            115
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124