Page 152 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 152

paling kecil.
                           6.   Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan

                                substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya.
                     7.    Kebijakan Akuntansi Akun

                     Kebijakan  akuntansi  berisikan  tentang  latar  belakang  dan  dasar  hukum  kebijakan

                     akuntansi, tujuan dan ruang lingkup kebijakan akuntansi, acuan penyusunan kebijakan
                     akuntansi, serta gambaran kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan ketentuan lain-
                  IAI WEB VERSION
                     lain.

                     1)    Aset
                     a)    Kas

                           Definisi
                           Kas dan setara kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap

                           saat  dapat  digunakan  untuk  membiayai  kegiatan  pemerintah  daerah  serta
                           investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas yang

                           bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.

                           Setara Kas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk
                           tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek

                           yang termasuk dalam setara kas harus segera dapat diubah menjadi tunai kas
                           dalam  jumlah  yang  dapat  diketahui  tanpa  ada  risiko  perubahan  nilai  yang

                           signifikan.  Sebagai  contoh,  suatu  investasi  disebut  setara  kas  jika  investasi
                           dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang terhitung

                           sejak tanggal perolehan investasi, misalnya deposito berjangka waktu kurang

                           dari  3  (tiga)  bulan,  dan  investasi  yang  dapat  dicairkan  sewaktu-waktu  tanpa
                           biaya signifikan.

                           Kas meliputi seluruh Uang Persediaan (Sisa UP/TU), saldo simpanan di bank
                           yang  setiap  saat  dapat  ditarik  atau  digunakan  untuk  melakukan  pembayaran,

                           uang tunai atau simpanan di bank yang belum disetorkan ke Kas Daerah, maupun
                           uang tunai atau simpanan di bank yang digunakan untuk melakukan pembayaran

                           terhadap pelayanan langsung kepada masyarakat.

                           Klasifikasi
                           Berkaitan  dengan  Kas  Pemerintah  Daerah,  Uang  Daerah  adalah  uang  yang

                           dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah meliputi rupiah dan valuta asing. Uang






                                                            148
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157