Page 152 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 152
paling kecil.
6. Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan
substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya.
7. Kebijakan Akuntansi Akun
Kebijakan akuntansi berisikan tentang latar belakang dan dasar hukum kebijakan
akuntansi, tujuan dan ruang lingkup kebijakan akuntansi, acuan penyusunan kebijakan
akuntansi, serta gambaran kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan ketentuan lain-
IAI WEB VERSION
lain.
1) Aset
a) Kas
Definisi
Kas dan setara kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap
saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah serta
investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas yang
bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
Setara Kas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk
tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek
yang termasuk dalam setara kas harus segera dapat diubah menjadi tunai kas
dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang
signifikan. Sebagai contoh, suatu investasi disebut setara kas jika investasi
dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang terhitung
sejak tanggal perolehan investasi, misalnya deposito berjangka waktu kurang
dari 3 (tiga) bulan, dan investasi yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa
biaya signifikan.
Kas meliputi seluruh Uang Persediaan (Sisa UP/TU), saldo simpanan di bank
yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran,
uang tunai atau simpanan di bank yang belum disetorkan ke Kas Daerah, maupun
uang tunai atau simpanan di bank yang digunakan untuk melakukan pembayaran
terhadap pelayanan langsung kepada masyarakat.
Klasifikasi
Berkaitan dengan Kas Pemerintah Daerah, Uang Daerah adalah uang yang
dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah meliputi rupiah dan valuta asing. Uang
148