Page 157 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 157

Kas di BLUD
                           Aset yang dikelola BLUD merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak

                           dipisahkan  dari  pemerintah  daerah.  Oleh  karena  itu,  walaupun  pengelolaan
                           keuangan  dilakukan  secara  mandiri,  rencana  kerja,  anggaran  dan

                           pertanggungjawaban keuangan BLUD dikonsolidasi sebagai bagian yang tidak

                           terpisahkan  pada  laporan  pertanggungjawaban  keuangan  pemerintah  daerah.
                           Kas pada BLUD merupakan bagian dari Kas pada pemerintah daerah. Akun Kas
                  IAI WEB VERSION
                           yang ada di SKPD adalah Kas di Bendahara Penerima dan Kas di Bendahara
                           Pengeluaran serta Kas di BLUD.



                           Pengakuan
                           Terkait dengan pengakuan aset dalam paragraf 67 dan 68 PSAP 01, secara umum

                           pengakuan aset dilakukan:
                           1.   Pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah

                                daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;

                           2.   Pada  saat  diterima  atau  kepemilikannya  dan/atau  kepenguasaannya
                                berpindah.

                           Atas dasar butir kedua tersebut dapat dikatakan bahwa Kas dan Setara Kas diakui
                           pada saat kas dan setara kas diterima dan/atau dikeluarkan/dibayarkan.


                           Pengukuran

                           Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai

                           rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi
                           rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral (Bank Indonesia) pada tanggal

                           neraca.


                           Penyajian dan Pengungkapan
                           Kas dan setara kas disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lancar. Hal-hal

                           yang  harus  diungkapkan  dalam  Catatan  atas  Laporan  Keuangan  (CaLK)

                           Pemerintah Daerah berkaitan dengan kas dan setara kas, antara lain:
                           1.   rincian dan nilai kas yang disajikan dalam laporan keuangan;

                           2.   rincian dan nilai kas yang ada dalam rekening kas umum daerah namun






                                                            153
   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162