Page 157 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 157
Kas di BLUD
Aset yang dikelola BLUD merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak
dipisahkan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, walaupun pengelolaan
keuangan dilakukan secara mandiri, rencana kerja, anggaran dan
pertanggungjawaban keuangan BLUD dikonsolidasi sebagai bagian yang tidak
terpisahkan pada laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
Kas pada BLUD merupakan bagian dari Kas pada pemerintah daerah. Akun Kas
IAI WEB VERSION
yang ada di SKPD adalah Kas di Bendahara Penerima dan Kas di Bendahara
Pengeluaran serta Kas di BLUD.
Pengakuan
Terkait dengan pengakuan aset dalam paragraf 67 dan 68 PSAP 01, secara umum
pengakuan aset dilakukan:
1. Pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah
daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;
2. Pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya
berpindah.
Atas dasar butir kedua tersebut dapat dikatakan bahwa Kas dan Setara Kas diakui
pada saat kas dan setara kas diterima dan/atau dikeluarkan/dibayarkan.
Pengukuran
Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai
rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi
rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral (Bank Indonesia) pada tanggal
neraca.
Penyajian dan Pengungkapan
Kas dan setara kas disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lancar. Hal-hal
yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Pemerintah Daerah berkaitan dengan kas dan setara kas, antara lain:
1. rincian dan nilai kas yang disajikan dalam laporan keuangan;
2. rincian dan nilai kas yang ada dalam rekening kas umum daerah namun
153

