Page 154 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 154
Kas Kas di Kas Daerah Kas Daerah
Uang Muka Pasien RSUD/RSUK
Kas Transitoris
Setara Kas Deposito kurang dari 3 Deposito kurang dari 3 bulan
bulan
Surat Utang Negara/ Surat Utang Negara/Obligasi
IAI WEB VERSION
Obligasi (kurang dari 3 (kurang dari 3 bulan)
bulan)
Kas Daerah
Kas dalam Kas Daerah berada di bawah penguasaan BUD yang disimpan pada
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pembukaan RKUD dilakukan oleh
Kepala SKPKD selaku BUD pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah. RKUD ditujukan untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Saldo kas di Kas Daerah akan bertambah apabila terdapat aliran kas masuk ke
RKUD yang antara lain berasal dari:
1. Penyetoran kas pendapatan asli daerah dari Bendahara Penerimaan;
2. Penyetoran pengembalian sisa uang persediaan dari Bendahara
Pengeluaran;
3. Penerimaan pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana
Perimbangan, dan lain-lain Pendapatan daerah yang sah;
4. Penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan
piutang; dan
5. Penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak
ketiga.
150