Page 154 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 154

Kas          Kas di Kas Daerah          Kas Daerah

                                                                     Uang Muka Pasien RSUD/RSUK

                                                                     Kas Transitoris

                             Setara Kas  Deposito  kurang  dari  3  Deposito kurang dari 3 bulan
                                          bulan

                                          Surat  Utang  Negara/  Surat        Utang     Negara/Obligasi

                  IAI WEB VERSION
                                          Obligasi  (kurang  dari  3  (kurang dari 3 bulan)
                                          bulan)


                           Kas Daerah
                           Kas dalam Kas Daerah berada di bawah penguasaan BUD yang disimpan pada

                           Rekening  Kas  Umum  Daerah  (RKUD).  Pembukaan  RKUD  dilakukan  oleh

                           Kepala  SKPKD  selaku  BUD  pada  Bank  Umum  yang  ditunjuk  oleh  Kepala
                           Daerah. RKUD ditujukan untuk  menampung seluruh penerimaan daerah dan

                           membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
                           Saldo kas di Kas Daerah akan bertambah apabila terdapat aliran kas masuk ke

                           RKUD yang antara lain berasal dari:
                           1.   Penyetoran kas pendapatan asli daerah dari Bendahara Penerimaan;

                           2.   Penyetoran  pengembalian  sisa  uang  persediaan  dari  Bendahara

                                Pengeluaran;
                           3.   Penerimaan pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana

                                Perimbangan, dan lain-lain Pendapatan daerah yang sah;

                           4.   Penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil
                                penjualan kekayaan daerah  yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan

                                piutang; dan
                           5.   Penerimaan  daerah  lainnya,  antara  lain  penerimaan  perhitungan  pihak

                                ketiga.

















                                                            150
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159