Page 153 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 153
daerah terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan
dan Bendahara Pengeluaran. Pengelola Uang Daerah meliputi:
1. Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yaitu Kepala Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
2. Bendahara Penerimaan; dan
3. Bendahara Pengeluaran.
IAI WEB VERSION
Kas Pemerintah Daerah yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab bendahara
umum daerah (BUD) terdiri dari:
1. Saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang
ditentukan oleh Gubernur untuk menampung penerimaan dan
pengeluaran.
2. Setara kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan
deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah.
3. Klasifikasi Kas di Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah dapat dilihat
pada tabel 6.1 Klasifikasi Kas di Pemerintah Daerah:
Tabel 6.1 Klasifikasi Kas di Pemerintah Daerah
Kas Kas di Kas Daerah Kas Daerah
Potongan Pajak dan lainnya
Kas Lainnya
Kas di Bendahara Pendapatan yang belum disetor
Penerima
Kas di Bendahra Sisa Uang Persediaan
Pengeluaran
Jasa Giro di SKPD yang Belum
Disetor
Pajak di SKPD yang Belum Disetor
Uang Titipan
Kas di BLUD Kas di Bank BLUD
Pajak Yang belum disetor
149