Page 158 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 158

merupakan  kas  transitoris  yang  belum  disetorkan  ke  pihak  yang
                                berkepentingan, seperti PPN/PPh yang dipungut, tetapi belum disetorkan

                                ke Kas Negara, Iuran Tunjangan Kesehatan/Taspen/Taperum yang belum
                                disetorkan dan lain.



                     b)    Investasi Jangka Pendek
                          Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera diperjualbelikan atau
                  IAI WEB VERSION
                          dicairkan  serta  dimiliki  3  (tiga)  bulan  sampai  dengan  12  (dua  belas)  bulan
                          terhitung mulai tanggal pelaporan. Investasi jangka pendek dapat berupa:

                           1.   Deposito;
                           2.   Surat Utang Negara (SUN);

                           3.   Sertifikat Bank Indonesia (SBI); dan

                           4.   Surat Perbendaharaan Negara (SPN).


                           Pengakuan

                           Pengeluaran  dan/atau  aset,  penerimaan  hibah  dalam  bentuk  investasi  dan
                           perubahan  piutang  menjadi  investasi  dapat  diakui  sebagai  investasi  jangka

                           pendek apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
                           1.   Kemungkinan  manfaat  ekonomi  dan  manfaat  sosial  atau  jasa  potensial

                                dimasa  yang  akan  datang  atau  suatu  invesatas  tersebut  dapat  diperoleh
                                pemerintah dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12

                                (duabelas) bulan.

                           2.   Nilai  peroleh  atau  nilai  wajar  investasi  dapat  diukur  secara  memadai
                                (reliable).


                           Pengukuran

                           1.   Untuk  investasi  yang  terdapat  pasar  aktif  yang  dapat  membentuk  nilai
                                pasar  digunakan  nilai  pasar,  sedangkan  untuk  investasi  yang  tidak

                                memiliki nilai pasar yang aktif dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat

                                atau nilai wajar lainnya.
                           2.   Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya

                                perolehan yang meliputi harga transaksi ditambah komisi, jasa bank dan






                                                            154
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163