Page 158 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 158
merupakan kas transitoris yang belum disetorkan ke pihak yang
berkepentingan, seperti PPN/PPh yang dipungut, tetapi belum disetorkan
ke Kas Negara, Iuran Tunjangan Kesehatan/Taspen/Taperum yang belum
disetorkan dan lain.
b) Investasi Jangka Pendek
Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera diperjualbelikan atau
IAI WEB VERSION
dicairkan serta dimiliki 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan
terhitung mulai tanggal pelaporan. Investasi jangka pendek dapat berupa:
1. Deposito;
2. Surat Utang Negara (SUN);
3. Sertifikat Bank Indonesia (SBI); dan
4. Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
Pengakuan
Pengeluaran dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan
perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi jangka
pendek apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial
dimasa yang akan datang atau suatu invesatas tersebut dapat diperoleh
pemerintah dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12
(duabelas) bulan.
2. Nilai peroleh atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai
(reliable).
Pengukuran
1. Untuk investasi yang terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai
pasar digunakan nilai pasar, sedangkan untuk investasi yang tidak
memiliki nilai pasar yang aktif dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat
atau nilai wajar lainnya.
2. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya
perolehan yang meliputi harga transaksi ditambah komisi, jasa bank dan
154

