Page 169 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 169

disimpan  untuk  dijual  atau  diserahkan  kepada  masyarakat,  dan
                                      barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk

                                      dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
                                c.    Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak/usang/tidak

                                      layak pakai/sejenisnya.


                     5)    Investasi Jangka Panjang
                  IAI WEB VERSION
                           Investasi  Jangka  Panjang  adalah  investasi  yang  dimaksudkan  untuk  dimiliki
                           lebih dari 12 (dua belas) bulan, terdiri atas:

                           1.   Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan
                                untuk dimiliki secara berkelanjutan. Investasi Permanen yang dilakukan

                                oleh  pemerintah  adalah  investasi  yang  tidak  dimaksudkan  untuk  di

                                perjualbelikan,  tetapi  mendapatkan  dividen  dan/atau  pengaruh  yang
                                signifikan lam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.

                                Investasi  Permanen  dapat  berupa  dua  hal.  Pertama,  penyertaan  modal

                                pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan
                                usaha  lainnya  yang  bukan  milik  negara.  Kedua,  Investasi  Permanen

                                lainnya  yang  dimiliki  oleh  pemerintah  untuk  menghasilkan  pendapatan
                                atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

                           2.   Investasi  Non  Permanen  adalah  investasi  jangka  panjang  yang  tidak
                                termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara

                                tidak  berkelanjutan.  Investasi  Nonpermanen  yang  dilakukan  oleh

                                pemerintah dapat berupa 4 (empat) hal. Pertama, Pembelian obligasi atau
                                surat  utang  jangka  panjang  yang  dimaksudkan  untuk  dimiliki  sampai

                                dengan tanggal jatuh tempo oleh pemerintah. Kedua, penanaman modal
                                dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ke tiga.

                                Ketiga,  dana  yang  disisihkan  pemerintah  dalam  rangka  pelayanan
                                masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok

                                masyarakat. Keempat, investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak

                                dimaksudkan  untuk  dimiliki  pemerintah  secara  berkelanjutan  untuk
                                menyehatkan/ penyelamatan perekonomian.








                                                            165
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174