Page 172 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 172

diperoleh melalui penerbitan promissory notes. Dicatat sebagai investasi
                                permanen sebesar kontribusi pemerintah yang telah dibayar tunai mapun

                                dalam bentuk promissory notes. Penerbitan promissory notes ini dalam
                                rangka  penyesuaian  akibat  selisih  kurs  rugi  atas  nilai  kontribusi  tunai

                                dengan nilai kuota yang mencerminkan hak suara pemerintah.

                           3.   Dana  bergulir  yang  belum  digulirkan/diinvestasikan.  Dana  tersebut
                                disajikan pada aset lainnya sebagai dana kelolaan yang belum digulirkan/
                  IAI WEB VERSION
                                diinvestasikan.
                           4.   Dana bergulir yang tidak digulirkan kembali. Kas dari dana bergulir yang

                                belum  disetorkan  ke  kas  Negara  sampai  dengan  tanggal  pelaporan
                                keuangan disajikan sebagai kas lainnya dan setara kas.



                     6)    Aset Tetap
                           Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12

                           (dua  belas)  bulan  untuk  digunakan  dalam  kegiatan  pemerintah  atau

                           dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
                           Aset tetap terdiri dari:

                           1.   Tanah;
                           2.   Peralatan dan mesin;

                           3.   Gedung dan bangunan;
                           4.   Jalan, irigasi, dan jaringan;

                           5.   Aset tetap lainnya; dan

                           6.   Konstruksi dalam pengerjaan.


                           Pengakuan
                           Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan

                           nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan Aset Tetap akan sangat andal
                           bila Aset Tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada

                           saat penguasaannya berpindah.

                           Kriteria untuk dapat diakui sebagai Aset Tetap adalah:
                           1.   Berwujud;

                           2.   Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;






                                                            168
   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177