Page 174 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 174

2.   Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pernerintah, namun dikuasai
                                dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut

                                dicatat  dan  disajikan  pada  neraca  entitas  pemerintah  yang  mempunyai
                                bukti kepernilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas

                                Laporan  Keuangan.  Entitas  pemerintah  yang  menguasai  dan/atau

                                menggunakan  tanah  cukup  mengungkapkan  tanah  tersebut  secara
                                memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
                  IAI WEB VERSION
                           3.   Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:
                                a.    Dalam  hal  belum  ada  bukti  kepemilikan  tanah  yang  sah,  tanah

                                      tersebut dikuasai dan/ atau digunakan oleh pemnerintah, maka tanah
                                      tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah

                                      pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam

                                      Catatan atas Laporan Keuangan.
                                b.    Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah

                                      yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain,

                                      maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah
                                      pada neraca pernerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam

                                      Catatan atas Laporan Keuangan.57
                                c.    Dalam  hal  bukti  kepemilikan  tanah  ganda,  namun  tanah  tersebut

                                      dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut
                                      tetap harus dicata dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca

                                      pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas

                                      Laporan Keuangan.
                                d.    Dalam  hal  bukti  kepemilikan  tanah  ganda,  namun  tanah  tersebut

                                      dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut
                                      tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca

                                      pemerintah,  namun  adanya  sertifikat  ganda  harus  diungkapkan
                                      secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

                           Pengakuan tanah di luar negeri sebagai Aset Tetap hanya dimungkinkan apabila

                           perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di
                           negara yang bersangkutan mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat

                           permanen.  Konstruksi  Dalam  Pengerjaan  (KDP)  merupakan  aset  tetap  yang






                                                            170
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179