Page 165 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 165

Penyajian dan Pengungkapan
                           Penyajian piutang yang berasal dari peraturan perundang-undangan merupakan

                           tagihan yang harus dilunasi oleh para wajib bayar pada periode berjalan tahun
                           berikutnya sehingga tidak ada piutang jenis ini yang melampaui satu periode

                           berikutnya. Piutang yang berasal dari peraturan perundang-undangan disajikan

                           di neraca sebagai Aset Lancar apabila jatuh tempo kurang dari satu tahun buku
                           dan disertai dengan penyisihannya.
                  IAI WEB VERSION
                           Setelah disajikan di neraca, informasi mengenai akun piutang sekurang-kurang
                           diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

                           Informasi dimaksud dapat berupa:
                           1.   Kebijakan  akuntansi  yang  digunakan  dalam  penilaian,  pengakuan  dan

                                pengukuran  piutang,  termasuk  kebijakan  dan  informasi  tentang

                                penyisihan piutang tidak tertagih;
                           2.   Rincian jenis piutang dan saldo menurut umur;

                           3.   Penjelasan  atas  penyelesaian  piutang,  misalnya  informasi  mengenai

                                piutang yang masih dalam proses penyelesaian baik secara damai maupun
                                pengadilan; dan

                           4.   Informasi lainnya yang dianggap penting.


                     4)    Persediaan
                           Menurut  PSAP  Nomor  05,  pengertian  Persediaan  adalah  aset  lancar  dalam

                           bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan

                           operasional  pemerintah  daerah,  dan  barangbarang  yang  dimaksudkan  untuk
                           dijual  dan/atau  diserahkan  dalam  rangka  pelayanan  kepada  masyarakat.

                           Persediaan merupakan aset yang berwujud:
                           1.   Arang  atau  perlengkapan  (supplies)  yang  digunakan  dalam  rangka

                                kegiatan operasional pemerintah daerah;
                           2.   Bahan  atau  perlengkapan  (supplies)  yang  digunakan  dalam  proses

                                produksi;

                           3.   Barang  dalam  proses  produksi  yang  dimaksudkan  untuk  dijual  atau
                                diserahkan kepada masyarakat;

                           4.   Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat






                                                            161
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170