Page 173 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 173
3. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
4. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Aset Tetap yang diperoleh dari hibah/donasi diakui pada saat Aset Tetap tersebut
diterima dan atau hak kepemilikannya berpindah. Aset Tetap yang diperoleh dari
sitaan/rampasan diakui pada saat terdapat keputusan instansi yang berwenang
yang memiliki kekuatan hokum tetap. Pengakuan atas Aset Tetap berdasarkan
IAI WEB VERSION
jenis transaksinya, antara lain perolehan, pengembangan, pengurangan serta
penghentian dan pelepasan.
Penjelasan masing-masing transaksi dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Perolehan adalah suatu transaksi perolehan aset tetap sampai dengan aset
tersebut dalam kondisi siap digunakan.
2. Pengembangan adalah suatu transaksi peningkatan nilai Aset Tetap yang
berakibat pada peningkatan masa manfaat, peningkatan efisiensi,
peningkatan kapasitas, mutu produksi dan kinerja dan/atau penurunan
biaya pengoperasian.
3. Pengurangan adalah suatu transaksi penurunan nilai Aset Tetap
dikarenakan berkurangnya volume/nilai Aset Tetap tersebut atau
dikarenakan penyusutan.
4. Penghentian dan pelepasan adalah suatu transaksi penghentian dari
penggunaan aktif atau penghentian permanen suatu aset tetap.
Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi
perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum seperti
sertifikat tanah.
Dalam hal terdapat Tanah belum disertifikatkan atas nama pemerintah dan/atau
dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka:
1. Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/ atau
digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan
disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta
diungkapkansecara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan,
bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
169

