Page 173 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 173

3.   Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
                           4.   Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan

                           5.   Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
                           Aset Tetap yang diperoleh dari hibah/donasi diakui pada saat Aset Tetap tersebut

                           diterima dan atau hak kepemilikannya berpindah. Aset Tetap yang diperoleh dari

                           sitaan/rampasan diakui pada saat terdapat keputusan instansi yang berwenang
                           yang memiliki kekuatan hokum tetap. Pengakuan atas Aset Tetap berdasarkan
                  IAI WEB VERSION
                           jenis  transaksinya,  antara  lain  perolehan,  pengembangan,  pengurangan  serta
                           penghentian dan pelepasan.


                           Penjelasan masing-masing transaksi dimaksud adalah sebagai berikut:

                           1.   Perolehan adalah suatu transaksi perolehan aset tetap sampai dengan aset

                                tersebut dalam kondisi siap digunakan.
                           2.   Pengembangan adalah suatu transaksi peningkatan nilai Aset Tetap yang

                                berakibat  pada  peningkatan  masa  manfaat,  peningkatan  efisiensi,

                                peningkatan  kapasitas,  mutu  produksi  dan  kinerja  dan/atau  penurunan
                                biaya pengoperasian.

                           3.   Pengurangan  adalah  suatu  transaksi  penurunan  nilai  Aset  Tetap
                                dikarenakan  berkurangnya  volume/nilai  Aset  Tetap  tersebut  atau

                                dikarenakan penyusutan.
                           4.   Penghentian  dan  pelepasan  adalah  suatu  transaksi  penghentian  dari

                                penggunaan aktif atau penghentian permanen suatu aset tetap.

                           Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi
                           perpindahan  hak  kepemilikan  dan/atau  penguasaan  secara  hukum  seperti

                           sertifikat tanah.
                           Dalam hal terdapat Tanah belum disertifikatkan atas nama pemerintah dan/atau

                           dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka:
                           1.   Dalam  hal  tanah  dimiliki  oleh  pemerintah,  namun  dikuasai  dan/  atau

                                digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut  tetap harus dicatat dan

                                disajikan  sebagai  aset  tetap  tanah  pada  neraca  pemerintah,  serta
                                diungkapkansecara  memadai  dalam  Catatan  atas  Laporan  Keuangan,

                                bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.






                                                            169
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178