Page 25 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 25

6.    Penyelesaian Kerugian Negara
                           Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan

                           melanggar  hukum  atau  kelalaian  seseorang,  dalam  Undang-undang
                           Perbendaharaan  Negara  diatur  ketentuan  mengenai  penyelesaian  kerugian

                           negara/daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara

                           ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan
                           melanggar  hukum  atau  kelalaian  seseorang  harus  diganti  oleh  pihak  yang
                  IAI WEB VERSION
                           bersalah.  Dengan  penyelesaian  kerugian  tersebut  negara/  daerah  dapat
                           dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.

                           Sehubungan dengan itu, setiap pimpinan kementerian negara/ lembaga/kepala
                           satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah

                           mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat

                           daerah  yang  bersangkutan  terjadi  kerugian.  Pengenaan  ganti  kerugian
                           negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,

                           sedangkan  pengenaan  ganti  kerugian  negara/daerah  terhadap  pegawai  negeri

                           bukan        bendahara        ditetapkan       oleh        menteri/pimpinan
                           lembaga/gubernur/bupati/walikota.

                           Bendahara,  pegawai  negeri  bukan  bendahara,  dan  pejabat  lain  yang  telah
                           ditetapkan  untuk  mengganti  kerugian  negara/daerah  dapat  dikenai  sanksi

                           administratif  dan/atau  sanksi  pidana  apabila  terbukti  melakukan  pelanggaran
                           administratif dan/atau pidana.



                     7.    Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
                           Dalam  rangka  meningkatkan  pelayanan  kepada  masyarakat  dapat  dibentuk

                           Badan  Layanan  Umum  yang  bertugas  memberikan  pelayanan  kepada
                           masyarakat  berupa  penyediaan  barang  dan/atau  jasa  yang  diperlukan  dalam

                           rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
                           Kekayaan  Badan  Layanan  Umum  merupakan  kekayaan  negara  yang  tidak

                           dipisahkan   serta   dikelola   dan    dimanfaatkan     sepenuhnya     untuk

                           menyelenggarakan  kegiatan  Badan  Layanan  Umum  yang  bersangkutan.
                           Berkenaan dengan itu, rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan

                           kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak






                                                             21
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30