Page 25 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 25
6. Penyelesaian Kerugian Negara
Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang, dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian
negara/daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara
ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang
IAI WEB VERSION
bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut negara/ daerah dapat
dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.
Sehubungan dengan itu, setiap pimpinan kementerian negara/ lembaga/kepala
satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah
mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Pengenaan ganti kerugian
negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri
bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota.
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah
ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi
administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran
administratif dan/atau pidana.
7. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat dibentuk
Badan Layanan Umum yang bertugas memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak
dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk
menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
Berkenaan dengan itu, rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan
kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak
21

