Page 44 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 44

4)    Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
                                5)    Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

                                6)    Melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
                                7)    Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam

                                      batas anggaran yang telah ditetapkan;

                                8)    Menandatangani SPM;
                                9)    Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab
                  IAI WEB VERSION
                                      SKPD yang dipimpinnya;
                                10)  Menyusun  dan  menyampaikan  laporan  keuangan  SKPD  yang

                                      dipimpinnya;
                                11)  Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

                                12)  Menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;

                                13)  Menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam
                                      rangka pengelolaan keuangan daerah; dan

                                14)  Melaksanakan  tugas  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan

                                      perundang-undangan.
                                15)  Menyusun anggaran kas SKPD;

                                16)  Melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;
                                17)  Menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);

                                18)  Menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
                                19)  Menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja

                                      atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai  dengan ketentuan

                                      peraturan  perundang-undangan  tidak  dilakukan  melalui  Rekening
                                      Kas  Umum  Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan

                                      Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut; dan
                                20)  Menyusun  dan  menyampaikan  laporan  keuangan  SKPD  yang

                                      dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.
                                Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang,

                                meliputi:

                                1)    Menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan
                                      belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan

                                      peraturan perundang-undangan.






                                                             40
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49