Page 44 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 44
4) Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
5) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
6) Melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
7) Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam
batas anggaran yang telah ditetapkan;
8) Menandatangani SPM;
9) Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab
IAI WEB VERSION
SKPD yang dipimpinnya;
10) Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang
dipimpinnya;
11) Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
12) Menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;
13) Menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam
rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
14) Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15) Menyusun anggaran kas SKPD;
16) Melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;
17) Menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
18) Menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
19) Menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja
atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening
Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan
Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut; dan
20) Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang
dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang,
meliputi:
1) Menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan
belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
40

