Page 45 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 45

2)    Menandatangani  dokumen  Naskah  Perjanjian  Hibah  Daerah
                                      (NPHD);

                                3)    Menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
                                4)    Menetap kan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam

                                      rangka pengelolaan keuangan daerah; dan

                                5)    Menetapkan  Pembantu  Bendahara  Penerimaan,  Pembantu
                                      Bendahara  Pengeluaran  dan  Pembantu  Bendahara  Pengeluaran
                  IAI WEB VERSION
                                      Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                           b.   Kuasa Pengguna Anggaran

                                Berdasarkan  pertimbangan  besaran  anggaran  kegiatan/sub  kegiatan,
                                lokasi,  dan/atau  rentang  kendali,  Pengguna  Anggaran  (PA)  dapat

                                melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku

                                Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas usul kepala SKPD dan ditetapkan
                                oleh kepala daerah.

                                Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:

                                1)    Melakukan tindakan  yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
                                      anggaran belanja;

                                2)    Melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
                                3)    Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

                                4)    Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam
                                      batas anggaran yang telah ditetapkan;

                                5)    Melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

                                6)    Mengawasi  pelaksanaan  anggaran  yang  menjadi  tanggung
                                      jawabnya; dan

                                7)    Melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
                                      perundang-undangan.

                                Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD
                                selaku  KPA,  KPA  menandatangani  SPM-TU  dan  SPM-LS.  Dalam  hal

                                KPA  berhalangan  tetap  atau  sementara  sesuai  ketentuan  peraturan

                                perundang-undangan,  PA  bertugas  untuk  mengambil  alih  pelimpahkan
                                sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku

                                KPA.






                                                             41
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50