Page 45 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 45
2) Menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD);
3) Menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
4) Menetap kan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam
rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
5) Menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu
Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran
IAI WEB VERSION
Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kuasa Pengguna Anggaran
Berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan,
lokasi, dan/atau rentang kendali, Pengguna Anggaran (PA) dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas usul kepala SKPD dan ditetapkan
oleh kepala daerah.
Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:
1) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
anggaran belanja;
2) Melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
3) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
4) Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam
batas anggaran yang telah ditetapkan;
5) Melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
6) Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung
jawabnya; dan
7) Melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD
selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS. Dalam hal
KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahkan
sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku
KPA.
41

