Page 12 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 12

penegasan  peran  DPR/DPRD  dan  pemerintah  dalam  proses  penyusunan  dan
                           penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem

                           penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan
                           penggunaan  kerangka  pengeluaran  jangka  menengah  dalam  penyusunan

                           anggaran.

                           Anggaran  adalah  alat  akuntabilitas,  manajemen,  dan  kebijakan  ekonomi.
                           Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan
                           mendapat persetujuan DPR/DPRD. VERSION
                           pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam
                           rangka  mencapai  tujuan  bernegara.  Dalam  upaya  untuk  meluruskan  kembali

                           tujuan  dan  fungsi  anggaran  tersebut  perlu  dilakukan  pengaturan  secara  jelas
                           peran  DPR/DPRD  dan  pemerintah  dalam  proses  penyusunan  dan  penetapan

                           anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-

                           Undang Dasar 1945.
                           Sehubungan dengan itu, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja

                           negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program,
                  IAI WEB
                           kegiatan,  dan  jenis  belanja.  Hal  tersebut  berarti  bahwa  setiap  pergeseran
                           anggaran  antarunit  organisasi,  antarkegiatan,  dan  antarjenis  belanja  harus



                           Masalah  lain  yang  tidak  kalah  pentingnya  dalam  upaya  memperbaiki  proses

                           penganggaran  di  sektor  publik  adalah  penerapan  anggaran  berbasis  prestasi
                           kerja.  Mengingat  bahwa  sistem  anggaran  berbasis  prestasi  kerja/hasil

                           memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari

                           duplikasi  dalam  penyusunan  rencana  kerja  dan  anggaran  kementerian
                           negara/lembaga/perangkat  daerah,  perlu  dilakukan  penyatuan  sistem

                           akuntabilitas  kinerja  dalam  sistem  penganggaran  dengan  memperkenalkan
                           sistem   penyusunan      rencana    kerja   dan     anggaran    kementerian

                           negara/lembaga/perangkat  daerah.  Dengan  penyusunan  rencana  kerja  dan
                           anggaran  kementerian/lembaga/perangkat  daerah  tersebut  dapat  terpenuhi

                           sekaligus  kebutuhan  akan  anggaran  berbasis  prestasi  kerja  dan  pengukuran

                           akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
                           Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja

                           di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai






                                                             8
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17