Page 79 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 79
dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak
mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD;
3) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran
yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan
melalui rekening Kas Umum Daerah.
B. OVERVIEW PELAKSANAAN ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
IAI WEB VERSION
1. Latar Belakang
Proses pelaksanaan anggaran merupakan proses yang terikat dengan banyak peraturan
perundang-undangan yang juga sudah banyak mengalami perubahan, modul ini
disusun dalam rangka melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi.
Proses pelaksanaan anggaran dalam praktiknya juga harus memperhitungkan Kinerja
yang sudah ditetapkan dalam APBD. Proses ini harus sejalan dengan indikator Kinerja
yang sudah disepakati dalam dokumen APBD. Dengan demikian, anggaran yang
direncanakan bisa sejalan sebagaimana mestinya dan jumlah kesalahan dalam proses
pelaksanaan dan penatausahaan bisa diminimalisir.
Proses Pelaksanaan Anggaran tidak lepas dari Rancangan Kebijakan Umum Anggaran
yang memuat:
a. Kondisi ekonomi makro daerah;
b. Asumsi penyusunan APBD;
c. Kebijakan Pendapatan Daerah;
d. Kebijakan Belanja Daerah;
e. Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan
f. Strategi pencapaian.
Proses pelaksanaan anggaran ini harus meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak
dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Dokumen pelaksanaan anggaran
harus mengalir sehingga bisa mendukung pencatatan berbasis akrual.
Basis akrual ini merupakan basis yang baru untuk Pemerintah Daerah sehingga
dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam Pemerintahan Daerah diperlukan
untuk menciptakan kesuksesan penerapan basis akuntasi akrual.
75

