Page 100 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 100

a.   Investasi permanen dengan kepemilikan kurang dari 20%.
                                       Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang

                                       diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan
                                       usaha/badan hukum yang terkait. Pada metode biaya, bagian laba

                                       berupa  dividen  tunai  yang  diperoleh  pemerintah  dicatat  sebagai
                         IAI WEB VERSION
                                       pendapatan hasil investasi.


                                  b.   Investasi  non  permanen  dalam  bentuk  obligasi  atau  surat  utang
                                       jangka  panjang  dan  investasi  yang  tidak  dimaksudkan  untuk

                                       dimiliki  berkelanjutan.  Investasi  non  permanen  dalam  bentuk

                                       penanaman  modal  di  proyek-proyek  pembangunan  pemerintah
                                       (seperti  Proyek  Perkebunan  Inti  Rakyat/PIR).  Biaya  perolehan

                                       yang dimaksud adalah biaya pembangunan termasuk biaya yang
                                       dikeluarkan untuk  perencanaan dan biaya lain  yang  dikeluarkan

                                       dalam  rangka  penyelesaian  proyek  sampai  proyek  tersebut
                                       diserahkan ke pihak ketiga.


                            2.    Metode Ekuitas
                                  Metode  ekuitas  diterapkan  untuk  investasi  permanen  dengan

                                  kepemilikan pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) ke atas atau

                                  kepemilikan  kurang  dari  20%  (dua  puluh  persen)  tetapi  memiliki
                                  pengaruh yang signifikan. Pada metode ekuitas, investasi awal dicatat

                                  sebesar  biaya  perolehan.  Biaya  perolehan  dimaksud  meliputi  harga
                                  transaksi  investasi  itu  sendiri  ditambah  biaya  lain  yang  timbul  dalam

                                  rangka  perolehan  investasi  tersebut.  Penilaian  investasi  pada  tanggal
                                  pelaporan  keuangan  disajikan  sebesar  investasi  awal  ditambah

                                  (dikurangi)  proporsi  bagian  laba  (rugi)  pemerintah  setelah  tanggal

                                  perolehan  dikurangi  dengan  penerimaan  dividen  tunai  bagian
                                  pemerintah. Bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh pemerintah

                                  dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam  Laporan Operasional
                                  dan mengurangi nilai investasi pemerintah di Neraca. Sedangkan dividen

                                  dalam bentuk saham yang diterima tidak mempengaruhi nilai investasi
                                  pemerintah.  Dividen  tunai  pada  saat  diumumkan  dalam  RUPS  diakui







                                                               94
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105