Page 100 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 100
a. Investasi permanen dengan kepemilikan kurang dari 20%.
Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang
diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan
usaha/badan hukum yang terkait. Pada metode biaya, bagian laba
berupa dividen tunai yang diperoleh pemerintah dicatat sebagai
IAI WEB VERSION
pendapatan hasil investasi.
b. Investasi non permanen dalam bentuk obligasi atau surat utang
jangka panjang dan investasi yang tidak dimaksudkan untuk
dimiliki berkelanjutan. Investasi non permanen dalam bentuk
penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah
(seperti Proyek Perkebunan Inti Rakyat/PIR). Biaya perolehan
yang dimaksud adalah biaya pembangunan termasuk biaya yang
dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan
dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut
diserahkan ke pihak ketiga.
2. Metode Ekuitas
Metode ekuitas diterapkan untuk investasi permanen dengan
kepemilikan pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) ke atas atau
kepemilikan kurang dari 20% (dua puluh persen) tetapi memiliki
pengaruh yang signifikan. Pada metode ekuitas, investasi awal dicatat
sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan dimaksud meliputi harga
transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam
rangka perolehan investasi tersebut. Penilaian investasi pada tanggal
pelaporan keuangan disajikan sebesar investasi awal ditambah
(dikurangi) proporsi bagian laba (rugi) pemerintah setelah tanggal
perolehan dikurangi dengan penerimaan dividen tunai bagian
pemerintah. Bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh pemerintah
dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam Laporan Operasional
dan mengurangi nilai investasi pemerintah di Neraca. Sedangkan dividen
dalam bentuk saham yang diterima tidak mempengaruhi nilai investasi
pemerintah. Dividen tunai pada saat diumumkan dalam RUPS diakui
94