Page 99 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 99

maka  harus  dibebankan  atau  dikreditkan  kepada  keuntungan/kerugian
                            pelepasan investasi.


                            Pengukuran

                            Pengukuran Investasi Jangka pendek mengikuti kaidah sebagai berikut:
                         IAI WEB VERSION
                            1.    Untuk investasi yang terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai
                                  pasar  digunakan  nilai  pasar,  sedangkan  untuk  investasi  yang  tidak

                                  memiliki nilai pasar yang aktif dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat
                                  atau nilai wajar lainnya.

                            2.    Investasi  jangka  pendek  dalam  bentuk  surat  berharga  dicatat  sebesar
                                  biaya  perolehan  yang  meliputi  harga  transaksi  ditambah  komisi,  jasa

                                  bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.

                                  Investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan,
                                  maka  investasi  dinilai  berdasarkan  nilai  wajar  investasi  pada  tanggal

                                  perolehannya yaitu sebesar harga pasar.

                            3.    Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai berdasarkan nilai
                                  wajar aset  lain  yang diserahkan untuk  memperoleh investasi  tersebut.

                                  Disamping itu, apabila surat berharga yang diperoleh dari hibah yang
                                  tidak memiliki nilai pasar maka dinilai berdasarkan hasil penilaian sesuai

                                  ketentuan
                            4.    Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham misal deposito dicatat

                                  sebesar nilai nominal. Investasi jangka pendek dalam mata uang asing

                                  disajikan  dalam  neraca  dalam  bentuk  mata  uang  rupiah  sebesar  kurs
                                  tengah bank sentral pada tanggal pelaporan.

                            Pengukuran investasi jangka panjang baik permanen maupun non permanen
                            mengikuti kaidah dengan perbedaan metode pengukuran sebagai berikut:

                            1.    Metode Biaya
                                  Pada metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada

                                  saat  investasi  awal  maupun  pencatatan  selanjutnya.Biaya  perolehan

                                  meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang
                                  timbul  dalam  rangka  perolehan  investasi  tersebut.  Metode  biaya

                                  diterapkan untuk:






                                                               93
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104