Page 99 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 99
maka harus dibebankan atau dikreditkan kepada keuntungan/kerugian
pelepasan investasi.
Pengukuran
Pengukuran Investasi Jangka pendek mengikuti kaidah sebagai berikut:
IAI WEB VERSION
1. Untuk investasi yang terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai
pasar digunakan nilai pasar, sedangkan untuk investasi yang tidak
memiliki nilai pasar yang aktif dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat
atau nilai wajar lainnya.
2. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar
biaya perolehan yang meliputi harga transaksi ditambah komisi, jasa
bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
Investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan,
maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal
perolehannya yaitu sebesar harga pasar.
3. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai berdasarkan nilai
wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.
Disamping itu, apabila surat berharga yang diperoleh dari hibah yang
tidak memiliki nilai pasar maka dinilai berdasarkan hasil penilaian sesuai
ketentuan
4. Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham misal deposito dicatat
sebesar nilai nominal. Investasi jangka pendek dalam mata uang asing
disajikan dalam neraca dalam bentuk mata uang rupiah sebesar kurs
tengah bank sentral pada tanggal pelaporan.
Pengukuran investasi jangka panjang baik permanen maupun non permanen
mengikuti kaidah dengan perbedaan metode pengukuran sebagai berikut:
1. Metode Biaya
Pada metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada
saat investasi awal maupun pencatatan selanjutnya.Biaya perolehan
meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang
timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. Metode biaya
diterapkan untuk:
93