Page 104 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 104

Perlakuan Khusus


                            1.    Satuan kerja tidak diperbolehkan melakukan invesatasi jangka pendek
                                  kecuali  BLU.  Satker  BLU  dapat  melakukan  investasi  dalam  rangka

                                  pemanfaatan kas yang menganggur (idle cash) lazimnya dalam bentuk
                                  deposito.
                            5.  IAI WEB VERSION
                            2.    Investasi dalam saham bersaldo minus, diakui oleh pemerintah sepanjang

                                  dapat  diyakini  menurut  praktik  akuntansi  berterima  umum,  dan/atau
                                  pemerintah  mempunyai  tanggung  jawab  konstruktif  dan  kewajiban

                                  hukum  terhadap  perusahaan  negara.  Apabila  pemerintah  tidak

                                  mempunyai tanggung jawab konstruktif dan kewajiban hukum terhadap
                                  perusahaan  negara  tersebut,  maka  investasi  bersaldo  minus  disajikan

                                  sebesar nihil pada Neraca.
                            3.    Bantuan  pemerintah  yang  belum  ditetapkan  statusnya  (BPYBDS),

                                  BUMN mencatat aset tersebut dalam neracanya masing-masing dan di
                                  sisi lain K/L masih mencatat aset tersebut dalam pembukuannya. Untuk

                                  menghindari pembukuan ganda pada aset tersebut, maka aset BPYBDS

                                  dikeluarkan  dari  neraca  K/L  dan  diungkapkan  dalam  Catatan  atas
                                  Laporan Keuangan K/L baik nilai maupun tahap penyelesaian yuridisnya

                                  secara rinci.
                            4.    Penyertaan modal pada organisasi/lembaga keuangan internasional yang

                                  diperoleh melalui penerbitan promissory notes, dicatat sebagai investasi
                                  permanen  sebesar  kontribusi  pemerintah  yang  telah  dibayar  tunai

                                  maupun dalam bentuk promissory notes. Penerbitan promissory notes ini

                                  dalam rangka penyesuaian akibat selisih kurs rugi atas nilai kontribusi
                                  tunai dengan nilai kuota yang mencerminkan hak suara pemerintah.

                                  Dana  bergulir  yang  belum  digulirkan/diinvestasikan.  Dana  tersebut
                                  disajikan  pada  aset  lainnya  sebagai  dana  kelolaan  yang  belum

                                  digulirkan/diinvestasikan.

                            6.    Dana bergulir yang tidak digulirkan kembali. Kas dari dana bergulir yang
                                  belum  disetorkan  ke  kas  Negara  sampai  dengan  tanggal  pelaporan

                                  keuangan disajikan sebagai kas lainnya dan setara kas.






                                                               98
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109