Page 104 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 104
Perlakuan Khusus
1. Satuan kerja tidak diperbolehkan melakukan invesatasi jangka pendek
kecuali BLU. Satker BLU dapat melakukan investasi dalam rangka
pemanfaatan kas yang menganggur (idle cash) lazimnya dalam bentuk
deposito.
5. IAI WEB VERSION
2. Investasi dalam saham bersaldo minus, diakui oleh pemerintah sepanjang
dapat diyakini menurut praktik akuntansi berterima umum, dan/atau
pemerintah mempunyai tanggung jawab konstruktif dan kewajiban
hukum terhadap perusahaan negara. Apabila pemerintah tidak
mempunyai tanggung jawab konstruktif dan kewajiban hukum terhadap
perusahaan negara tersebut, maka investasi bersaldo minus disajikan
sebesar nihil pada Neraca.
3. Bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS),
BUMN mencatat aset tersebut dalam neracanya masing-masing dan di
sisi lain K/L masih mencatat aset tersebut dalam pembukuannya. Untuk
menghindari pembukuan ganda pada aset tersebut, maka aset BPYBDS
dikeluarkan dari neraca K/L dan diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan K/L baik nilai maupun tahap penyelesaian yuridisnya
secara rinci.
4. Penyertaan modal pada organisasi/lembaga keuangan internasional yang
diperoleh melalui penerbitan promissory notes, dicatat sebagai investasi
permanen sebesar kontribusi pemerintah yang telah dibayar tunai
maupun dalam bentuk promissory notes. Penerbitan promissory notes ini
dalam rangka penyesuaian akibat selisih kurs rugi atas nilai kontribusi
tunai dengan nilai kuota yang mencerminkan hak suara pemerintah.
Dana bergulir yang belum digulirkan/diinvestasikan. Dana tersebut
disajikan pada aset lainnya sebagai dana kelolaan yang belum
digulirkan/diinvestasikan.
6. Dana bergulir yang tidak digulirkan kembali. Kas dari dana bergulir yang
belum disetorkan ke kas Negara sampai dengan tanggal pelaporan
keuangan disajikan sebagai kas lainnya dan setara kas.
98