Page 97 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 97

2.    Investasi  Jangka  Panjang  meliputi  investasi  yang  dimaksudkan  untuk
                                  dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan, terdiri atas:

                                 a.    Investasi  Permanen  meliputi  investasi  jangka  panjang  yang
                                       dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.

                                       Investasi  Permanen  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  meliputi
                         IAI WEB VERSION
                                       investasi yang tidak dimaksudkan untuk di perjualbelikan, tetapi
                                       mendapatkan  dividen  dan/atau  pengaruh  yang  signifikan  dalam

                                       jangka  panjang  dan/atau  menjaga  hubungan  kelembagaan.
                                       Investasi  Permanen  dapat  berupa  dua  hal.  Pertama,  penyertaan

                                       modal (PMN) pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan
                                       internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara.

                                       Kedua, Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah

                                       untuk  menghasilkan  pendapatan  atau  meningkatkan  pelayanan
                                       kepada masyarakat.

                                       Investasi  Nonpermanen  meliputi  investasi  jangka  panjang  yang

                                       tidak  termasuk  dalam  investasi  permanen,  dimaksudkan  untuk
                                       dimiliki secara tidak berkelanjutan.

                                       Investasi  Nonpermanen  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  dapat
                                       berupa 4 (empat) hal. Pertama, Pembelian obligasi atau surat utang

                                       jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan
                                       tanggal jatuh tempo oleh pemerintah. Kedua, penanaman modal

                                       dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ke

                                       tiga.  Ketiga,  dana  yang  disisihkan  pemerintah  dalam  rangka
                                       pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir

                                       kepada  kelompok  masyarakat.  Keempat,  investasi  nonpermanen
                                       lainnya,  yang  sifatnya  tidak  dimaksudkan  untuk  dimiliki

                                       pemerintah           secara         berkelanjutan          untuk
                                       menyehatkan/penyelamatan perekonomian.

                            Hasil investasi seperti dividen tunai dan bunga diakui sebagai pendapatan baik

                            di LRA maupun di LO. Sedangkan hasil investasi berupa dividen saham diakui:











                                                               91
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102