Page 97 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 97
2. Investasi Jangka Panjang meliputi investasi yang dimaksudkan untuk
dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan, terdiri atas:
a. Investasi Permanen meliputi investasi jangka panjang yang
dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Investasi Permanen yang dilakukan oleh pemerintah meliputi
IAI WEB VERSION
investasi yang tidak dimaksudkan untuk di perjualbelikan, tetapi
mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam
jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.
Investasi Permanen dapat berupa dua hal. Pertama, penyertaan
modal (PMN) pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan
internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara.
Kedua, Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah
untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
Investasi Nonpermanen meliputi investasi jangka panjang yang
tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk
dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Investasi Nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah dapat
berupa 4 (empat) hal. Pertama, Pembelian obligasi atau surat utang
jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan
tanggal jatuh tempo oleh pemerintah. Kedua, penanaman modal
dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ke
tiga. Ketiga, dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka
pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir
kepada kelompok masyarakat. Keempat, investasi nonpermanen
lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki
pemerintah secara berkelanjutan untuk
menyehatkan/penyelamatan perekonomian.
Hasil investasi seperti dividen tunai dan bunga diakui sebagai pendapatan baik
di LRA maupun di LO. Sedangkan hasil investasi berupa dividen saham diakui:
91