Page 150 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 150
3. Aset kerjasama/kemitraan selain tanah harus dilakukan penyusutan
selama masa kerja sama.
4. Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka KSP melanjutkan masa
penyusutan aset sebelum direklasifikasi menjadi aset kemitraan.
5. Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka BSK meliputi selama
IAI WEB VERSION
masa kerjasama.
6. Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama/Kemitraan, pengungkapan
berikut harus dibuat:
a. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian;
c. Ketentuan tentang perubahan perjanjian apabila ada;
d. Kententuan mengenai penyerahan aset kerjasama/kemitraan
kepada pemerintah pada saat berakhirnya masa kerjasama;
e. Ketentuan tentang kontribusi tetap yang harus dibayar/disetor
mitra kerjasama ke Rekening Kas Negara; dan
f. Penghitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil
kerjasama.
Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aset, pengungkapan
berikut harus dibuat untuk aset kerjasama/kemitraan:
1. Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama;
2. Penentuan biaya perolehan aset kerjasama/kemitraan; dan
3. Penentuan depresiasi/penyusutan aset kerjasama/kemitraan.
Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerjasama
disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap.
9. Uang Muka Rekening Bun
Uang Muka Rekening BUN adalah dana yang telah dibayarkan pemerintah
untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibebankan ke rekening
khusus (reksus). Uang Muka Rekening BUN disajikan atas transaksi sebagai
berikut:
1. SP2D reksus belum dibebankan pada reksus berkenaan (termasuk uang
persediaan);
99