Page 150 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 150

3.    Aset  kerjasama/kemitraan  selain  tanah  harus  dilakukan  penyusutan
                                  selama masa kerja sama.

                            4.    Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka KSP melanjutkan masa
                                  penyusutan aset sebelum direklasifikasi menjadi aset kemitraan.

                            5.    Masa  penyusutan  aset  kemitraan  dalam  rangka  BSK  meliputi  selama
                         IAI WEB VERSION
                                  masa kerjasama.
                            6.    Sehubungan  dengan  Perjanjian  Kerjasama/Kemitraan,  pengungkapan

                                  berikut harus dibuat:
                                  a.   Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;

                                  b.   Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian;
                                  c.   Ketentuan tentang perubahan perjanjian apabila ada;

                                  d.   Kententuan  mengenai  penyerahan  aset  kerjasama/kemitraan

                                       kepada pemerintah pada saat berakhirnya masa kerjasama;
                                  e.   Ketentuan  tentang  kontribusi  tetap  yang  harus  dibayar/disetor

                                       mitra kerjasama ke Rekening Kas Negara; dan

                                  f.   Penghitungan  atau  penentuan  hak  bagi  pendapatan/hasil
                                       kerjasama.

                            Sehubungan  dengan  pengungkapan  yang  lazim  untuk  aset,  pengungkapan
                            berikut harus dibuat untuk aset kerjasama/kemitraan:

                            1.    Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama;
                            2.    Penentuan biaya perolehan aset kerjasama/kemitraan; dan

                            3.    Penentuan depresiasi/penyusutan aset kerjasama/kemitraan.

                            Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerjasama
                            disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap.


                      9.    Uang Muka Rekening Bun

                            Uang Muka Rekening BUN adalah dana  yang telah dibayarkan pemerintah
                            untuk  membiayai  pengeluaran  yang  seharusnya  dibebankan  ke  rekening

                            khusus (reksus). Uang Muka Rekening BUN disajikan atas transaksi sebagai

                            berikut:
                            1.    SP2D reksus belum dibebankan pada reksus berkenaan (termasuk uang

                                  persediaan);






                                                               99
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155