Page 149 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 149

5.    Penyerahan  kembali  objek  kerjasama  beserta  fasilitasnya  kepada
                                  Pengelola  Barang  dilaksanakan  setelah  berakhirnya  perjanjian

                                  dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
                            6.     Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas

                                  hasil     kerjasama/ kemitraan ditetapkan status penggunaannya oleh
                         IAI WEB VERSION
                                  Pengelola Barang.
                            7.    Klasifikasi aset hasil kerjasama kemitraan berubah dari "Aset Lainnya"

                                  menjadi   "Aset Tetap" sesuai  jenisnya setelah berakhirnya perjanjian
                                  dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.



                            Pengukuran Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga
                            1.    Aset  yang  diserahkan  oleh  Pemerintah  untuk  diusahakan  dalam

                                  perjanjian       kerjasama  /kemitraan  harus  dicatat  sebagai  aset
                                  kerjasama/kemitraan     sebesar  nilai  bersih  yang  tercatat  pada  saat

                                  perjanjian  atau  nilai  wajar  pada  saat  perjanjian,  dipilih  yang  paling

                                  objektif atau paling berdaya uji.
                            2.    Dana yang ditanamkan Pemerintah dalam Kerjasama/ Kernitraan dicatat

                                  sebagai  penyertaan  Kerjasama/  Kernitraan.  Di  sisi  lain,  investor
                                  mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban.

                            3.    Aset hasil kerjasama yang telah diserahkan kepada pemerintah setelah
                                  berakhirnya  perjanjian  dan  telah  ditetapkan  status  penggunaannya,

                                  dicatat sebesar nilai bersih yang tercatat atau sebesar nilai wajar pada saat

                                  aset tersebut diserahkan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya
                                  uji.


                            Penyajian dan Pengungkapan Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga

                            Aset Kemitraan dengan pihak ketiga dalam Laporan Keuangan meliputi:
                            1.    Aset kerjasama/kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset lainnya.

                            2.    Dalam  hal  sebagian  dari  luas  aset  kemitraan  (tanah  dan  atau  ge

                                  dung/bangunan),  sesuai  perjanjian,  digunakan  untuk  kegiatan
                                  operasional K/ L, harus diungkapkan dalam CaLK.









                                                               98
   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154