Page 149 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 149
5. Penyerahan kembali objek kerjasama beserta fasilitasnya kepada
Pengelola Barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian
dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
6. Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas
hasil kerjasama/ kemitraan ditetapkan status penggunaannya oleh
IAI WEB VERSION
Pengelola Barang.
7. Klasifikasi aset hasil kerjasama kemitraan berubah dari "Aset Lainnya"
menjadi "Aset Tetap" sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian
dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
Pengukuran Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga
1. Aset yang diserahkan oleh Pemerintah untuk diusahakan dalam
perjanjian kerjasama /kemitraan harus dicatat sebagai aset
kerjasama/kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat
perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling
objektif atau paling berdaya uji.
2. Dana yang ditanamkan Pemerintah dalam Kerjasama/ Kernitraan dicatat
sebagai penyertaan Kerjasama/ Kernitraan. Di sisi lain, investor
mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban.
3. Aset hasil kerjasama yang telah diserahkan kepada pemerintah setelah
berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya,
dicatat sebesar nilai bersih yang tercatat atau sebesar nilai wajar pada saat
aset tersebut diserahkan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya
uji.
Penyajian dan Pengungkapan Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga
Aset Kemitraan dengan pihak ketiga dalam Laporan Keuangan meliputi:
1. Aset kerjasama/kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset lainnya.
2. Dalam hal sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan atau ge
dung/bangunan), sesuai perjanjian, digunakan untuk kegiatan
operasional K/ L, harus diungkapkan dalam CaLK.
98