Page 148 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 148

bangunan  dan/atau  sarana,  berikut  fasilitasnya,  dan  setelah  selesai
                                  pembangunannya diserahkan kepada pengelola barang untuk kemudian

                                  didayagunakan  oleh  pihak  lain  tersebut  selama  jangka  waktu  tertentu
                                  yang disepakati.

                            4.    Kerjasama Pemanfaatan (KSP) meliputi pendayagunaan Barang Milik
                         IAI WEB VERSION
                                  Negara  oleh  pihak  lain  dalam  jangka  waktu  tertentu  dalam  rangka
                                  peningkatan penerimaan Negara bukan pajak dan sumber pembiayaan

                                  lainnya.
                            5.    Masa  kerjasama/kemitraan  meliputi  jangka  waktu  dimana  Pemerintah

                                  dan    mitra    kerjasama    masih     terikat   dengan    perjanjian
                                  kerjasama/kemitraan.

                            Jenis Aset Kemitraan dengan pihak ketiga meliputi:

                            1.    Tanah
                            2.    Gedung dan Bangunan dan/atau Sarana beserta seluruh fasilitasnya yang

                                  dibangun untuk pelaksanaan perjanjian kerjasama/Kemitraan

                            3.    BMN selain Tanah dan Bangunan.


                            Pengakuan Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga
                            1.    Aset  Kerjasama/  Kemitraan  diakui  pada  saat  terjadi  perjanjian

                                  kerjasama/ kemitraan yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset
                                  tetap

                            2.    Aset  Kerjaaama/Kemitraan  berupa  Gedung  danj'atau  sarana  berikut

                                  fasilitasnya, dalam rangka kerja sama BSK, diakui pada saat pengadaan
                                  /pembangunan Gedung dan /atau Sarana berikut fasilitasnya selesai dan

                                  siap digunakan untuk digunakarr/dioperasikan.
                            3.    Dalam rangka kerja sama pola BSK/BTO, harus diakui adanya Utang

                                  Kemitraan dengan Pihak Ketiga, yaitu sebesar nilai aset yang dibangun
                                  oleh  mitra  dan  telah  diserahkan  kepada  Pemerintah  pada  saat  proses

                                  pembangunan      selesai.

                            4.    Setelah  masa  perjanjian  kerjasama  berakhir,aset  kerjasama/kemitraan
                                  harus     diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan

                                  kepada Pengelola Barang danj atau Pengguna Barang.






                                                               97
   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153