Page 148 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 148
bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan kepada pengelola barang untuk kemudian
didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu
yang disepakati.
4. Kerjasama Pemanfaatan (KSP) meliputi pendayagunaan Barang Milik
IAI WEB VERSION
Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
peningkatan penerimaan Negara bukan pajak dan sumber pembiayaan
lainnya.
5. Masa kerjasama/kemitraan meliputi jangka waktu dimana Pemerintah
dan mitra kerjasama masih terikat dengan perjanjian
kerjasama/kemitraan.
Jenis Aset Kemitraan dengan pihak ketiga meliputi:
1. Tanah
2. Gedung dan Bangunan dan/atau Sarana beserta seluruh fasilitasnya yang
dibangun untuk pelaksanaan perjanjian kerjasama/Kemitraan
3. BMN selain Tanah dan Bangunan.
Pengakuan Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga
1. Aset Kerjasama/ Kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian
kerjasama/ kemitraan yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset
tetap
2. Aset Kerjaaama/Kemitraan berupa Gedung danj'atau sarana berikut
fasilitasnya, dalam rangka kerja sama BSK, diakui pada saat pengadaan
/pembangunan Gedung dan /atau Sarana berikut fasilitasnya selesai dan
siap digunakan untuk digunakarr/dioperasikan.
3. Dalam rangka kerja sama pola BSK/BTO, harus diakui adanya Utang
Kemitraan dengan Pihak Ketiga, yaitu sebesar nilai aset yang dibangun
oleh mitra dan telah diserahkan kepada Pemerintah pada saat proses
pembangunan selesai.
4. Setelah masa perjanjian kerjasama berakhir,aset kerjasama/kemitraan
harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan
kepada Pengelola Barang danj atau Pengguna Barang.
97