Page 147 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 147

2.    Pengeluaran  atas  aset  tidak  berwujud  yang  awalnya  telah  diakui  oleh
                                  entitas  sebagai  beban  tidak  boleh  diakui  sebagai  bagian  dari  harga

                                  perolehan Aset Tidak Berwujud di kemudian hari.
                            3.    Aset  tidak  berwujud  yang  dihasilkan  dari  pengembangan  software

                                  computer  maka  pengeluaran  yang  dapat  dikapitalisasi  meliputi
                         IAI WEB VERSION
                                  pengeluaran tahap pengembangan aplikasi.
                            Aset  yang  memenuhi  definisi  dan  syarat  pengakuan  aset  tidak  berwujud,

                            namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri disajikan sebesar nilai wajar.


                            Penyajian dan Pengungkapan
                            ATB disajikan dalam neraca sebagai bagian dari "Aset Lainnya". Hal-hal yang

                            diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas Aset Tidak Berwujud antara lain

                            sebagai berikut:
                            1.    Masa manfaat dan metode amortisasi;

                            2.    Nilai  tercatat  bruto,  jumlah  amortisasi  yang  telah  dilakukan  dan  nilai

                                  buku Aset Tidak Berwujud.
                            3.    Penambahan  maupun  penurunan  nilai  tercatat  pada  awal  dan  akhir

                                  periode, termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tidak Berwujud.


                            b.    Akuntansi Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga
                            Definisi Aset Kemitraan dengan pihak ketiga meliputi:

                            1.    Aset  Kerjasama/Kemitraan  meliputi  aset  tetap  yang  dibangun  atau

                                  digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/kemitraan.
                            2.    Bangun, Kelola, Serah - BKS (Build, Operate, Transfer - BOT), meliputi

                                  pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan mendirikan
                                  bangunan  dan/atau  sarana,  berikut  fasilitasnya,  kemudian  di

                                  dayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang
                                  telah  disepakati,  untuk  selanjutnya  tanah  beserta  bangunan  dan/atau

                                  sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada pengelola barang

                                  setelah berakhirnya jangka waktu kerjasama BKS.
                            3.    Bangun, Serah, Kelola - BSK (Build, Transfer, Operate - BTO) meliputi

                                  pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan mendirikan






                                                               96
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152