Page 166 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 166
6. Utang Kemitraan
Kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK diakui sebagai
utang kemitraan pada saat pengakuan aset kemitraan berupa bangunan
dan/ atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra sesuai
dengan BAST operasi kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang
IAI WEB VERSION
dipersamakan.
Kewajiban pola perjanjian konsesi jasa diakui sebagai utang kemitraan
pada awalnya saat pengakuan aset konsesi jasa yang sumber dayanya
berasal dari mitra sesuai dengan dokumen laporan konstruksi, BAST
operasional aset konsesi jasa atau dokumen yang dipersamakan, dan
disesuaikan apabila ada nilai imbalan yang dialihkan (misal kas) dari
pemerintah kepada mitra atau mitra kepada pemerintah.
7. Utang Jangka Panjang Lainnya
Termasuk bentuk Utang Jangka Panjang Lainnya adalah kewajiban
pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai
operator untuk menyalurkan dan menyediakan kebutuhan energi. Dalam
pelaksanaannya, terdapat selisih kurang antara penerimaan (harga jual)
dengan biaya produksinya. Selisih dicatat sebesar nilai nominal yang
ditanggung oleh pemerintah dan akan dibayarkan lebih dari 12 bulan
serta belum dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.
8. Kewajiban yang timbul berdasarkan tuntutan hukum.
Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan tetap
(inkracht), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat, tidak
dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/luar biasa dari Pemerintah dan
telah dianggarkan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga,
maka nilai tuntutan hukum yang sudah inkracht disajikan sebagai Utang
kepada Pihak Ketiga dalam Neraca LKKL.
Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan tetap
(inkracht), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat, tidak
dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/luar biasa dari Pemerintah
namun belum dianggarkan dalam DIPA Kementerian
Negara/Lembaga, maka nilai tuntutan hukum yang sudah inkracht
115

