Page 166 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 166

6.    Utang Kemitraan
                                  Kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK diakui sebagai

                                  utang kemitraan pada saat pengakuan aset kemitraan berupa bangunan
                                  dan/  atau  sarana,  berikut  fasilitasnya  yang  berasal  dari  mitra  sesuai

                                  dengan  BAST  operasi  kerjasama  pemanfaatan  atau  dokumen  yang
                         IAI WEB VERSION
                                  dipersamakan.
                                  Kewajiban pola perjanjian konsesi jasa diakui sebagai utang kemitraan

                                  pada awalnya saat pengakuan aset konsesi jasa yang sumber dayanya
                                  berasal  dari  mitra  sesuai  dengan  dokumen  laporan  konstruksi,  BAST

                                  operasional  aset  konsesi  jasa  atau  dokumen  yang  dipersamakan,  dan
                                  disesuaikan apabila  ada  nilai  imbalan  yang dialihkan (misal kas) dari

                                  pemerintah kepada mitra atau mitra kepada pemerintah.

                            7.    Utang Jangka Panjang Lainnya
                                  Termasuk  bentuk  Utang  Jangka  Panjang  Lainnya  adalah  kewajiban

                                  pemerintah  kepada  badan  usaha  yang  mendapat  penugasan  sebagai

                                  operator untuk menyalurkan dan menyediakan kebutuhan energi. Dalam
                                  pelaksanaannya, terdapat selisih kurang antara penerimaan (harga jual)

                                  dengan  biaya  produksinya.  Selisih  dicatat  sebesar  nilai  nominal  yang
                                  ditanggung  oleh  pemerintah  dan  akan  dibayarkan  lebih  dari  12  bulan

                                  serta belum dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.
                            8.    Kewajiban yang timbul berdasarkan tuntutan hukum.

                                  Dalam  hal  tuntutan  hukum  telah  memiliki  putusan  pengadilan  tetap

                                  (inkracht), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat, tidak
                                  dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/luar biasa dari Pemerintah dan

                                  telah  dianggarkan  dalam  DIPA  Kementerian  Negara/Lembaga,
                                  maka nilai tuntutan hukum yang sudah inkracht disajikan sebagai Utang

                                  kepada Pihak Ketiga dalam Neraca LKKL.
                                  Dalam  hal  tuntutan  hukum  telah  memiliki  putusan  pengadilan  tetap

                                  (inkracht), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat, tidak

                                  dimungkinkan  lagi  upaya  hukum  lanjutan/luar  biasa  dari  Pemerintah
                                  namun     belum     dianggarkan     dalam     DIPA      Kementerian

                                  Negara/Lembaga,  maka  nilai  tuntutan  hukum  yang  sudah  inkracht






                                                               115
   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171