Page 169 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 169
Informasi atas penghapusan utang harus disajikan dalam CaLK
yang antara lain mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul
sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan
selisih lebih antara Nilai tercatat utang yang diselesaikan (Jumlah
nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan
IAI WEB VERSION
premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum
diamortisasi), dengan Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur.
14. Kebijakan Akuntansi Ekuitas
Ekuitas meliputi kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara
aset dan kewajiban pemerintah. Dalam basis akrual pemerintah hanya akan
menyajikan satu jenis pos ekuitas.
Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada laporan perubahan Ekuitas
yang meliputi saldo awal ekuitas, surplus / defisit-LO, koreksi-koreksi yang
langsung menambah/ mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. Koreksi-koreksi
yang langsung menambah/mengurangi ekuitas antara lain berasal dari dampak
kumulatif perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan mendasar seperti:
koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode
sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
Sebelum laporan keuangan konsolidasian disusun, masing-masing entitas
akuntansi dan entitas pelaporan dimungkinkan menyajikan Transaksi Antar
Entitas di dalam Laporan Perubahan Ekuitas . Transaksi Antar Entitas terj adi
antar entitas akuntansi/ entitas pelaporan di lingkup Pemerintah Pusat. Di level
konsolidasian, Transaksi Antar Entitas seharusnya saling mengeliminasi
sehingga bersaldo nihil. Transaksi Antar Entitas dapat terjadi antar satker
dalam satu K/ L/BUN, antar satker lintas K/ L/BUN, antara satker K/ L dengan
BUN, dan antara satker K/ L/BUN dengan Kuasa BUN.
Contoh Transaksi Antar Entitas :
1. Transaksi Antar Entitas ini muncul dari transaksi pengalihan aset dari
satu satker ke satu atau beberapa satker yang lain dalam lingkup
Pemerintah Pusat. Transfer masuk/ transfer keluar dapat terjadi antar
entitas akuntansi dalam satu entitas pelaporan K/L/BUN atau antar
118

