Page 224 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 224
e. Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja
Dalam melaksanakan penetapan reviu indikator dan pengukuran kinerja, Pimpinan
Instansi Pemerintah harus:
1) Menetapkan ukuran dan indikator kinerja;
2) Mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan
keandalan ukuran dan indikator kinerja;
IAI WEB VERSION
3) Mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan
4) Membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran
yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.
f. Pemisahan fungsi
Dalam melaksanakan pemisahan fungsi, harus dijamin bahwa seluruh aspek utama
transaksi kejadian tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang.
g. Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting
Dalam melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian, harus adanya penetapan
dan pengkomunikasian atas syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh pegawai.
Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting dilakukan untuk memberikan
keyakinan bahwa hanya transaksi dan kejadian yang valid yang dilaksanakan.
h. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian
Pencatatan yang akurat dan tepat waktu bertujuan agar tersedia informasi yang
relevan dan terpercaya untuk pengambilan keputusan
Dalam melakukan pencatatan yang akurat dan tepat waktu perlu dipertimbangkan:
1) Transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan tepat dan dicatat segera;
Klasifikasi yang tepat dan pencatatan yang segera dilakukan agar informasi
yang diperoleh tetap relevan, bernilai, dan bermanfaat bagi pimpinan Instansi
Pemerintah dalam mengendalikan kegiatan dan dalam pengambilan
keputusan. Klasifikasi yang tepat atas transaksi dan kejadian mencakup
pengaturan dan format informasi pada dokumen sumber dan catatan ikhtisar
(summary record) sebagai sumber pelaporan.
2) Klasifikasi dan pencatatan yang tepat dilaksanakan dalam seuruh siklus
transaksi atau kejadian.
Siklus transaksi atau kejadian mencakup otorisasi, pelaksanaan, pemrosesan,
dan klasifikasi akhir dalam pencatatan ikhtisar.
i. Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya
j. Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya
173

