Page 224 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 224

e.    Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja

                           Dalam melaksanakan penetapan reviu indikator dan pengukuran kinerja, Pimpinan
                           Instansi Pemerintah harus:

                           1)   Menetapkan ukuran dan indikator kinerja;
                           2)   Mereviu  dan  melakukan  validasi  secara  periodik  atas  ketetapan  dan

                                keandalan ukuran dan indikator kinerja;
                         IAI WEB VERSION
                           3)   Mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan

                           4)   Membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran

                                yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.
                     f.    Pemisahan fungsi

                           Dalam melaksanakan pemisahan fungsi, harus dijamin bahwa seluruh aspek utama

                           transaksi kejadian tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang.
                     g.    Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting

                           Dalam melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian, harus adanya penetapan
                           dan pengkomunikasian atas syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh pegawai.

                           Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting dilakukan untuk memberikan
                           keyakinan bahwa hanya transaksi dan kejadian yang valid yang dilaksanakan.

                     h.    Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian

                           Pencatatan yang akurat dan tepat waktu bertujuan agar tersedia informasi  yang
                           relevan dan terpercaya untuk pengambilan keputusan

                           Dalam melakukan pencatatan yang akurat dan tepat waktu perlu dipertimbangkan:
                           1)   Transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan tepat dan dicatat segera;

                                Klasifikasi yang tepat dan pencatatan yang segera dilakukan agar informasi
                                yang diperoleh tetap relevan, bernilai, dan bermanfaat bagi pimpinan Instansi

                                Pemerintah  dalam  mengendalikan  kegiatan  dan  dalam  pengambilan

                                keputusan.  Klasifikasi  yang  tepat  atas  transaksi  dan  kejadian  mencakup
                                pengaturan dan format informasi pada dokumen sumber dan catatan ikhtisar

                                (summary record) sebagai sumber pelaporan.

                           2)   Klasifikasi  dan  pencatatan  yang  tepat  dilaksanakan  dalam  seuruh  siklus
                                transaksi atau kejadian.

                                Siklus transaksi atau kejadian mencakup otorisasi, pelaksanaan, pemrosesan,
                                dan klasifikasi akhir dalam pencatatan ikhtisar.

                     i.    Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya
                     j.    Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya

                                                           173
   219   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229