Page 32 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 32

negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan
                             Penerimaan Negara.

                        2.   Kewenangan  yang  bersifat  khusus  meliputi  keputusan/  kebijakan  teknis
                             yang berkaitan dengan  pengelolaan  APBN,  antara lain keputusan sidang

                             kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan
                         IAI WEB VERSION
                             dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.
                        Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya

                        tercermin  dalam  pelaksanaan  anggaran.  Untuk  meningkatkan  akuntabilitas  dan
                        menjamin  terselenggaranya  saling-uji  (check  and  balance)  dalam  proses

                        pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang
                        kewenangan  administratif  dengan  pemegang  kewenangan  kebendaharaan.

                        Pembagian kewenangan tersebut adalah sebagai berikut:

                        1.   Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian
                             negara/lembaga, meliputi:

                             a.    melakukan  perikatan  atau  tindakan-tindakan  lainnya         yang

                                   mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara,
                             b.    melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada

                                   kementerian  negara/lembaga  sehubungan  dengan  realisasi  perikatan
                                   tersebut,

                             c.    serta  memerintahkan  pembayaran  atau  menagih  penerimaan  yang
                                   timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.

                        2.   Penyelenggaraan     kewenangan      kebendaharaan    diserahkan    kepada

                             Kementerian Keuangan, sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 1
                             Tahun 2004:

                             a.    Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh
                                   Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

                             b.    Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
                                   poin sebelumnya,  Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum

                                   Negara berkewajiban untuk:

                                   1)    meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
                                         Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;







                                                           26
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37