Page 32 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 32
negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan
Penerimaan Negara.
2. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis
yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang
kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan
IAI WEB VERSION
dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.
Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya
tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan
menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses
pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang
kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan.
Pembagian kewenangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian
negara/lembaga, meliputi:
a. melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang
mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara,
b. melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada
kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan
tersebut,
c. serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang
timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
2. Penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada
Kementerian Keuangan, sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004:
a. Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
b. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
poin sebelumnya, Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum
Negara berkewajiban untuk:
1) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
26