Page 31 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 31

bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidang tugas dan fungsi
                  masing  masing.  Dalam  pelaksanaannya  diharapkan  dapat  terlaksana  nya  mekanisme

                  saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan anggaran dan jaminan atas kejelasan
                  akuntabilitas  Menteri  sebagai  Bendahara  Umum  Negara  dan  Menteri  Teknis  selaku

                  Pengguna Anggaran.
                         IAI WEB VERSION

                  1.    Fungsi  dan  Kewenangan  Kementerian  Keuangan  dan  Kementerian/

                        Lembaga
                        Menteri Keuangan memiliki empat fungsi. Funsgi tersebut yaitu sebagai:

                        1.   pengelola fiskal.
                        2.   Bendahara Umum Negara (BUN).

                        3.   pengguna anggaran dan pengguna barang.

                        4.   mengatur pengelolaan Barang Milik Negara.
                        Menteri  Keuangan  sebagai  pengelola  fiskal.  Menurut  UU  No.  17  tahun  2003

                        tugasnya adalah:

                        1.    menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
                        2.   mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

                        3.   melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
                        4.   melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan

                             undang-undang;
                        5.   melaksanakan fungsi bendahara umum negara;

                        6.   menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban

                             pelaksanaan APBN;
                        7.   melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan

                             ketentuan undang-undang.
                        Kekuasaan  pengelolaan  Keuangan  Negara  meliputi  kewenangan  yang  bersifat

                        umum  dan  kewenangan  yang  bersifat  khusus.  Penjelasannya  adalah  sebagai
                        berikut:

                        1.   Kewenangan  yang  bersifat  umum  meliputi  penetapan  arah,  kebijakan

                             umum,  strategi,  dan  prioritas  dalam  pengelolaan  APBN,  antara  lain
                             penetapan  pedoman  pelaksanaan  dan  pertanggungjawaban  APBN,

                             penetapan     pedoman     penyusunan     rencana    kerja    kementerian





                                                            25
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36