Page 31 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 31
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidang tugas dan fungsi
masing masing. Dalam pelaksanaannya diharapkan dapat terlaksana nya mekanisme
saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan anggaran dan jaminan atas kejelasan
akuntabilitas Menteri sebagai Bendahara Umum Negara dan Menteri Teknis selaku
Pengguna Anggaran.
IAI WEB VERSION
1. Fungsi dan Kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian/
Lembaga
Menteri Keuangan memiliki empat fungsi. Funsgi tersebut yaitu sebagai:
1. pengelola fiskal.
2. Bendahara Umum Negara (BUN).
3. pengguna anggaran dan pengguna barang.
4. mengatur pengelolaan Barang Milik Negara.
Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal. Menurut UU No. 17 tahun 2003
tugasnya adalah:
1. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
2. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
3. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
4. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan
undang-undang;
5. melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
6. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN;
7. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan
ketentuan undang-undang.
Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat
umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Penjelasannya adalah sebagai
berikut:
1. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan
umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain
penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN,
penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian
25