Page 34 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 34

5.   menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka
                             pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;

                        6.   mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan
                             anggaran negara;

                        7.   menyimpan uang negara;
                         IAI WEB VERSION
                        8.   menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
                        9.   melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna

                             Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
                        10.  melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;

                        11.  memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
                        12.  melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;

                        13.  mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi

                             pemerintahan;
                        14.  melakukan penagihan piutang negara;

                        15.  menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;

                        16.  menyajikan informasi keuangan negara;
                        17.  menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang

                             milik negara;
                        18.  menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka

                             pembayaran pajak;
                        19.  menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.

                        Penerapan pola pemisahan kewenangan tersebut berarti telah menjalankan salah

                        satu prinsip pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan
                        anggaran,  yaitu  adanya  pemisahan  yang  tegas  antara  pemegang  kewenangan

                        administratif  (ordonnateur)  dan  pemegang  fungsi  pembayaran  (comptable).
                        Fungsi  pengawasan  keuangan  di  sini  terbatas  pada  aspek  rechmatigheid  dan

                        wetmatigheid  dan  hanya  dilakukan  pada  saat  terjadinya  penerimaan  atau
                        pengeluaran,  sehingga  berbeda  dengan  fungsi  pre-audit  yang  dilakukan  oleh

                        kementerian  teknis  atau  post-audit  yang  dilakukan  oleh  aparat  pengawasan

                        fungsional.







                                                           28
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39