Page 34 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 34
5. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
6. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan
anggaran negara;
7. menyimpan uang negara;
IAI WEB VERSION
8. menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
9. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna
Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
10. melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
11. memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
12. melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
13. mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi
pemerintahan;
14. melakukan penagihan piutang negara;
15. menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
16. menyajikan informasi keuangan negara;
17. menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang
milik negara;
18. menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka
pembayaran pajak;
19. menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
Penerapan pola pemisahan kewenangan tersebut berarti telah menjalankan salah
satu prinsip pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan
anggaran, yaitu adanya pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan
administratif (ordonnateur) dan pemegang fungsi pembayaran (comptable).
Fungsi pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan
wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau
pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan oleh
kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional.
28