Page 27 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 27

2.   Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi,
                             serta  pemeriksaan  atas  aspek  efektivitas  yang  lazim  dilakukan  bagi

                             kepentingan  manajemen  oleh  aparat  pengawasan  intern  pemerintah.  Pasal
                             23E  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945

                             mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan
                         IAI WEB VERSION
                             keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan
                             hal-hal  yang  perlu  menjadi  perhatian  lembaga  perwakilan.  Adapun  untuk

                             pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan  yang dibiayai
                             dengan  keuangan  negara/daerah  diselenggarakan  secara  ekonomis  dan

                             efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
                        3.   Pemeriksaan  dengan  tujuan  tertentu,  adalah  pemeriksaan  yang  dilakukan

                             dengan  tujuan  khusus,  di  luar  pemeriksaan  keuangan  dan  pemeriksaan

                             kinerja.  Termasuk  dalam  pemeriksaan  tujuan  tertentu  ini  adalah
                             pemeriksaan  atas  hal-hal  lain  yang  berkaitan  dengan  keuangan  dan

                             pemeriksaan investigatif.

                        Pelaksanaan  pemeriksaan  sebagaimana  dimaksudkan  di  atas  didasarkan  pada
                        suatu  standar  pemeriksaan.  Standar  dimaksud  disusun  oleh  BPK  dengan

                        mempertimbangkan  standar  di  lingkungan  profesi  audit  secara  internasional.
                        Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan

                        pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.


                        c.   Pelaksanaan Pemeriksaan

                        BPK  memiliki  kebebasan  dan  kemandirian  dalam  ketiga  tahap  pemeriksaan,
                        yakni  perencanaan,  pelaksanaan,  dan  pelaporan  hasil  pemeriksaan.  Kebebasan

                        dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang
                        akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam

                        undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga
                        perwakilan.

                        Untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan

                        hasil  pemeriksaan  aparat  pengawasan  intern  pemerintah,  memperhatikan
                        masukan  dari  pihak  lembaga  perwakilan,  serta  informasi  dari  berbagai  pihak.

                        Sementara  itu  kebebasan  dalam  penyelenggaraan  kegiatan  pemeriksaan  antara





                                                            21
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32