Page 27 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 27
2. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi,
serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi
kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal
23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan
IAI WEB VERSION
keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan
hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk
pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai
dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan
efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah
pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan
pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada
suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan
mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional.
Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan
pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
c. Pelaksanaan Pemeriksaan
BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan,
yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan
dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang
akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam
undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga
perwakilan.
Untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan
hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, memperhatikan
masukan dari pihak lembaga perwakilan, serta informasi dari berbagai pihak.
Sementara itu kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara
21