Page 28 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 28

lain  meliputi  kebebasan  dalam  penentuan  waktu  pelaksanaan  dan  metode
                        pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif. Selain itu,

                        kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan
                        sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai.

                        BPK  dapat  memanfaatkan  hasil  pekerjaan  yang  dilakukan  oleh  aparat

                        pengawasan intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan
                        dilakukan  dapat  disesuaikan  dan  difokuskan  pada  bidang-bidang  yang  secara

                        potensial  berdampak  pada  kewajaran  laporan  keuangan  serta  tingkat  efisiensi
                        dan  efektivitas  pengelolaan  keuangan  negara.  Untuk  itu,  aparat  pengawasan

                        intern  pemerintah  wajib  menyampaikan  hasil  pemeriksaannya  kepada  BPK.
                        BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari

                        pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang

                        berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan
                        penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan

                        keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.

                          IAI WEB VERSION
                        d.   Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

                        Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam
                        laporan  hasil  pemeriksaan  (LHP)  segera  setelah  kegiatan  pemeriksaan  selesai.

                        Pemeriksaan  keuangan  akan  menghasilkan  opini.  Pemeriksaan  kinerja  akan
                        menghasilkan  temuan,  kesimpulan,  dan  rekomendasi,  sedangkan  pemeriksaan

                        dengan  tujuan  tertentu  akan  menghasilkan  kesimpulan.  Setiap  laporan  hasil

                        pemeriksaan  BPK  disampaikan  kepada  DPR/DPD/DPRD  sesuai  dengan
                        kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak

                        terkait.
                        Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil pemeriksaan juga

                        disampaikan oleh BPK kepada pemerintah. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan
                        keuangan, hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan

                        koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah

                        diperiksa  (audited  financial  statements)  memuat  koreksi  dimaksud  sebelum
                        disampaikan  kepada  DPR/DPRD.  Pemerintah  diberi  kesempatan  untuk

                        menanggapi  temuan  dan  kesimpulan  yang  dikemukakan  dalam  laporan  hasil




                                                           22
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33