Page 28 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 28
lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode
pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif. Selain itu,
kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan
sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai.
BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh aparat
pengawasan intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan
dilakukan dapat disesuaikan dan difokuskan pada bidang-bidang yang secara
potensial berdampak pada kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensi
dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Untuk itu, aparat pengawasan
intern pemerintah wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada BPK.
BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari
pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang
berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan
penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan
keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.
IAI WEB VERSION
d. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam
laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan
menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil
pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan
kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak
terkait.
Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil pemeriksaan juga
disampaikan oleh BPK kepada pemerintah. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan
keuangan, hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan
koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah
diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR/DPRD. Pemerintah diberi kesempatan untuk
menanggapi temuan dan kesimpulan yang dikemukakan dalam laporan hasil
22