Page 30 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 30
B. ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Struktur organisasi pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Bab II Pasal 6 sampai
dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, terlihat pada Gambar 1.1
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Gambar 1.1 Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
IAI WEB VERSION
Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Presiden selanjutnya:
1. Menguasakan kepada:
a. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran atau Pengguna
Barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya;
2. Menyerahkan kepada gubernur atau bupati atau walikota selaku kepala
pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekuasaan yang dikuasakan dan diserahkan ini tidak termasuk kewenangan dibidang
moneter, yaitu mengeluarkan dan mengedarkan uang. Menteri keuangan sebagai
pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah CFO (chief
financial officer) yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan
kewajiban negara secara nasional, sedangkan para menteri dan pimpinan lembaga
Negara pada hakekatnya adalah COO (chief operational officer) yang berwewenang dan
24