Page 30 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 30

B.    ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
                  Struktur organisasi pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Bab II Pasal 6 sampai

                  dengan  Pasal  10  Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2003,  terlihat  pada  Gambar  1.1
                  Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara

                              Gambar 1.1 Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
                         IAI WEB VERSION





























                  Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Presiden selanjutnya:
                  1.    Menguasakan kepada:

                        a.   Menteri  Keuangan,  selaku  pengelola  fiskal  dan  Wakil  Pemerintah  dalam

                             kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
                        b.   Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran atau Pengguna

                             Barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya;

                  2.    Menyerahkan  kepada  gubernur  atau  bupati  atau  walikota  selaku  kepala
                        pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah

                        daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
                  Kekuasaan  yang dikuasakan dan diserahkan ini tidak termasuk kewenangan dibidang

                  moneter,  yaitu  mengeluarkan  dan  mengedarkan  uang.  Menteri  keuangan  sebagai
                  pembantu  presiden  dalam  bidang  keuangan  pada  hakekatnya  adalah  CFO  (chief

                  financial  officer)  yang  berwenang  dan  bertanggung  jawab  atas  pengelolaan  aset  dan

                  kewajiban  negara  secara  nasional,  sedangkan  para  menteri  dan  pimpinan  lembaga
                  Negara pada hakekatnya adalah COO (chief operational officer) yang berwewenang dan



                                                           24
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35