Page 29 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 29

pemeriksaan.  Tanggapan  dimaksud  disertakan  dalam  laporan  hasil  pemeriksaan
                        BPK  yang  disampaikan  kepada  DPR/DPRD.  Apabila  pemeriksa  menemukan

                        unsur  pidana,  Undang-undang  ini  mewajibkan  BPK  melaporkannya  kepada
                        instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                        BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan  yang dilakukan selama 1
                         IAI WEB VERSION
                        (satu) semester. Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai
                        dengan kewenangannya, dan kepada Presiden serta gubernur/bupati/walikota yang

                        bersangkutan  agar  memperoleh  informasi  secara  menyeluruh  tentang  hasil
                        pemeriksaan.

                        Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-undang ini
                        menetapkan  bahwa  setiap  laporan  hasil  pemeriksaan  yang  sudah  disampaikan

                        kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian,

                        masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan,
                        antara  lain  melalui  publikasi  dan  situs  web  BPK.  Undang-undang  ini

                        mengamanatkan  pemerintah  untuk  menindaklanjuti  rekomendasi  BPK.

                        Sehubungan  dengan  itu,  BPK  perlu  memantau  dan  menginformasikan  hasil
                        pemantauan atas tindak lanjut tersebut kepada DPR/DPD/DPRD.


                        e.   Pengenaan Ganti Kerugian Negara

                        Sebagaimana  diamanatkan  dalam  Pasal  62  ayat  (3)  Undang-undang  Nomor  1
                        Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang ini mengatur lebih

                        lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara. BPK

                        menerbitkan  surat  keputusan  penetapan  batas  waktu  pertanggungjawaban
                        bendahara  atas  kekurangan  kas/barang  yang  terjadi,  setelah  mengetahui  ada

                        kekurangan  kas/barang  dalam  persediaan  yang  merugikan  keuangan
                        negara/daerah.  Bendahara  tersebut  dapat  mengajukan  keberatan  terhadap

                        putusan  BPK.  Pengaturan  tata  cara  penyelesaian  ganti  kerugian  negara/daerah
                        ini ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.












                                                            23
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34