Page 29 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 29
pemeriksaan. Tanggapan dimaksud disertakan dalam laporan hasil pemeriksaan
BPK yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa menemukan
unsur pidana, Undang-undang ini mewajibkan BPK melaporkannya kepada
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1
IAI WEB VERSION
(satu) semester. Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai
dengan kewenangannya, dan kepada Presiden serta gubernur/bupati/walikota yang
bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil
pemeriksaan.
Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-undang ini
menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan
kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian,
masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan,
antara lain melalui publikasi dan situs web BPK. Undang-undang ini
mengamanatkan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Sehubungan dengan itu, BPK perlu memantau dan menginformasikan hasil
pemantauan atas tindak lanjut tersebut kepada DPR/DPD/DPRD.
e. Pengenaan Ganti Kerugian Negara
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 ayat (3) Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang ini mengatur lebih
lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara. BPK
menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban
bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada
kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan
negara/daerah. Bendahara tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap
putusan BPK. Pengaturan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
ini ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
23