Page 35 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 35

2.    Pengelolaan Aset Negara
                        Pengelolaan Aset/ Barang Milik Negara sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun

                        2004 Pasal 42, yaitu:
                        1.   Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.

                        2.   Menteri/pimpinan  lembaga  adalah  Pengguna  Barang  bagi  kementerian
                         IAI WEB VERSION
                             negara/lembaga yang dipimpinnya.
                        3.   Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah Kuasa

                             Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan
                        Aset  merupakan  sumber  daya  yang  mutlak  diperlukan  dalam  penyelenggaraan

                        pemerintahan.  Aset  merupakan  sumber  daya  ekonomi  yang  dimiliki  dan/atau
                        dikuasai  oleh  pemerintah,  sebagai  akibat  dari  peristiwa  masa  lalu  atau  dari

                        manfaat ekonomi atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh

                        pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
                        sumber  daya  non  keuangan  yang  diperlukan  untuk  penyediaan  jasa  bagi

                        masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena sejarah dan budaya.

                        Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah tidak hanya yang dimiliki oleh
                        pemerintah  saja,  tetapi  juga  aset  pihak  lain  yang  dikuasai  pemerintah  dalam

                        rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.
                        Ruang  lingkup  aset  pemerintah  sangatlah  luas,  aset  pemerintah  dapat

                        diklasifikasikan  sebagai  aset  keuangan  dan  aset  non  keuangan.  Aset  keuangan
                        mencakup  kas,  piutang  dan  investasi.  Aset  non  keuangan  ada  yang  yang  dapat

                        diidentifikasi dan tidak.

                        Aset non keuangan yang dapat diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidak
                        berwujud. Aset berwujud berupa persediaan dan aset tetap yang dalam peraturan

                        perundangan  lebih  dikenal  dengan  nama  barang  milik  daerah.  Aset  yang  tidak
                        teridentifikasi dapat berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dalam

                        rangka  efisiensi  pengelolaan  barang  selain  tanah  dan  bangunan,  proses
                        penghapusan dan pemindahtanganan dilakukan dengan cara yang lebih sederhana.

                        Pemindahtanganan barang milik Negara selain tanah dan bangunan dengan nilai

                        sampai dengan 10 Milyar dilakukan oleh menteri keuangan, diatas Rp 10 Milyar
                        sampai  dengan  Rp  100  Milyar  dilakukan  oleh  presiden,  diatas  Rp  100  Milyar








                                                            29
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40