Page 35 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 35
2. Pengelolaan Aset Negara
Pengelolaan Aset/ Barang Milik Negara sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 Pasal 42, yaitu:
1. Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.
2. Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian
IAI WEB VERSION
negara/lembaga yang dipimpinnya.
3. Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah Kuasa
Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan
Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh pemerintah, sebagai akibat dari peristiwa masa lalu atau dari
manfaat ekonomi atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena sejarah dan budaya.
Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah tidak hanya yang dimiliki oleh
pemerintah saja, tetapi juga aset pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam
rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.
Ruang lingkup aset pemerintah sangatlah luas, aset pemerintah dapat
diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan aset non keuangan. Aset keuangan
mencakup kas, piutang dan investasi. Aset non keuangan ada yang yang dapat
diidentifikasi dan tidak.
Aset non keuangan yang dapat diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidak
berwujud. Aset berwujud berupa persediaan dan aset tetap yang dalam peraturan
perundangan lebih dikenal dengan nama barang milik daerah. Aset yang tidak
teridentifikasi dapat berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dalam
rangka efisiensi pengelolaan barang selain tanah dan bangunan, proses
penghapusan dan pemindahtanganan dilakukan dengan cara yang lebih sederhana.
Pemindahtanganan barang milik Negara selain tanah dan bangunan dengan nilai
sampai dengan 10 Milyar dilakukan oleh menteri keuangan, diatas Rp 10 Milyar
sampai dengan Rp 100 Milyar dilakukan oleh presiden, diatas Rp 100 Milyar
29