Page 14 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 14

memberikan     penekanan    pada    arti   pentingnya   pembangunan      dalam
                        pelaksanaannya  telah  menimbulkan  peluang  terjadinya  duplikasi,  penumpukan,

                        dan  penyimpangan  anggaran.  Sementara  itu,  penuangan  rencana  pembangunan
                        dalam  suatu  dokumen  perencanaan  nasional  lima  tahunan  yang  ditetapkan

                        dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan
                         IAI WEB VERSION
                        dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
                        Perkembangan  dinamis  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  membutuhkan

                        sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan
                        yang  dilaksanakan  sesuai  dengan  Kerangka  Pengeluaran  Jangka  Menengah

                        (Medium  Term  Expenditure  Framework)  sebagaimana  dilaksanakan  di
                        kebanyakan negara maju.

                        Walaupun  anggaran  dapat  disusun  dengan  baik,  jika  proses  penetapannya

                        terlambat  akan  berpotensi  menimbulkan  masalah  dalam  pelaksanaannya.  Oleh
                        karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan

                        anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi

                        anggaran      dan      komisi-komisi      pasangan       kerja     kementerian
                        negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.


                        g.   Hubungan  Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Bank  Sentral,

                             Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara,
                             Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana

                             Masyarakat.

                        Sejalan  dengan  semakin  luas  dan  kompleksnya  kegiatan  pengelolaan  keuangan
                        negara,  perlu  diatur  ketentuan  mengenai  hubungan  keuangan  antara  pemerintah

                        dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan
                        keuangan  antara  pemerintah  pusat  dan  bank  sentral,  pemerintah  daerah,

                        pemerintah  asing,  badan/lembaga  asing,  serta  hubungan  keuangan  antara
                        pemerintah  dan  perusahaan  negara,  perusahaan  daerah,  perusahaan  swasta  dan

                        badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah

                        pusat  dan  bank  sentral  ditegaskan  bahwa  pemerintah  pusat  dan  bank  sentral
                        berkoordinasi  dalam  penetapan  dan  pelaksanaan  kebijakan  fiskal  dan  moneter.

                        Dalam  hubungan  dengan  pemerintah  daerah,  undang-undang  ini  menegaskan




                                                            8
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19