Page 16 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 16
Sementara untuk standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada pemerintahan
daerah dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah,
kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan.
Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah
tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Belanja daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan
penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
IAI WEB VERSION
perundang-undangan.
Alokasi belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD
paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Sementara untuk alokasi belanja infrastruktur pelayanan
publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja
bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa.
3. Pembiayaan Utang Daerah dan Sinergi Pendanaan
Kemampuan keuangan daerah masih relatif terbatas dalam mendanai penyediaan
sarana dan prasarana publik. Dalam rangka mendukung daerah dalam pembangunan
dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, daerah dapat mengakses sumber-
sumber pembiayaan utang daerah, baik yang berskema konvensional maupun syariah,
meliputi pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Skema pinjaman daerah
akan didasarkan pada penggunaannya dan bukan pada periodisasi jangka waktu
pinjaman, meliputi pinjaman untuk pengelolaan kas, pembiayaan pembangunan
infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, dan penerusan pinjaman
dan/atau penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, jenis
pinjaman daerah akan diperluas, yaitu pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan.
Daerah juga diberi pilihan untuk mengakses pembiayaan kreatif berupa obligasi
daerah dan sukuk daerah. Perluasan akses pembiayaan bagi daerah juga diikuti dengan
penyederhanaan proses pelaksanaan pembiayaan, antara lain melalui pengintegrasian
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas pembiayaan utang daerah
dalam proses pembahasan rancangan APBD. Selain itu, pemerintah mendorong
adanya sinergi pendanaan antar-sumber pendapatan dan/atau pembiayaan utang
daerah, baik dari PAD, TKD, pembiayaan utang daerah, kerja sama antar-daerah, dan
Modul CGAE Level 2 Pusat 11