Page 16 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 16

Sementara untuk standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada pemerintahan
                     daerah dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah,

                     kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan.

                     Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah

                     tertentu  yang  besarannya  telah  ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
                     perundang-undangan. Belanja daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan

                     penggunaannya  dianggarkan  dan  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
                 IAI WEB VERSION
                     perundang-undangan.

                     Alokasi belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD

                     paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total  belanja  Anggaran Pendapatan dan

                     Belanja  Daerah  (APBD).  Sementara  untuk  alokasi  belanja  infrastruktur  pelayanan
                     publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja

                     bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa.

                     3.    Pembiayaan Utang Daerah dan Sinergi Pendanaan


                     Kemampuan  keuangan  daerah  masih  relatif  terbatas  dalam  mendanai  penyediaan
                     sarana dan prasarana publik. Dalam rangka mendukung daerah dalam pembangunan

                     dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, daerah dapat mengakses sumber-
                     sumber pembiayaan utang daerah, baik yang berskema konvensional maupun syariah,

                     meliputi pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Skema pinjaman daerah

                     akan  didasarkan  pada  penggunaannya  dan  bukan  pada  periodisasi  jangka  waktu
                     pinjaman,  meliputi  pinjaman  untuk  pengelolaan  kas,  pembiayaan  pembangunan

                     infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang  daerah, dan penerusan pinjaman
                     dan/atau  penyertaan  modal  Badan  Usaha  Milik  Daerah  (BUMD).  Selain  itu,  jenis

                     pinjaman daerah akan diperluas, yaitu pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan.

                     Daerah  juga  diberi  pilihan  untuk  mengakses  pembiayaan  kreatif  berupa  obligasi

                     daerah dan sukuk daerah. Perluasan akses pembiayaan bagi daerah juga diikuti dengan
                     penyederhanaan proses pelaksanaan pembiayaan, antara lain melalui pengintegrasian

                     persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas pembiayaan utang daerah

                     dalam  proses  pembahasan  rancangan  APBD.  Selain  itu,  pemerintah  mendorong
                     adanya  sinergi  pendanaan  antar-sumber  pendapatan  dan/atau  pembiayaan  utang

                     daerah, baik dari PAD, TKD, pembiayaan utang daerah, kerja sama antar-daerah, dan


                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        11
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21