Page 122 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 122
5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat.
f. Memahami proses bisnis atau kegiatan pokok unit akuntansi yang direviu.
g. Menguasai dasar-dasar Audit.
IAI WEB VERSION
h. Menguasai teknik komunikasi.
i. Memahami sistem aplikasi dan pelaporan keuangan.
Aplikasi yang saat ini digunakan oleh K/L dalam penyusunan laporan keuangan
Kementerian Negara/Lembaga meliputi: aplikasi SAIBA, aplikasi Persediaan,
aplikasi SIMAK-BMN, aplikasi e-rekon & LK, dan aplikasi SAKTI.
j. Analisis basis data.
Pereviu harus obyektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip obyektivitas
mensyaratkan agar pereviu melaksanakan reviu dengan jujur dan tidak
mengkompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua
situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain
dalam mengambil keputusan.
8. Keyakinan Terbatas Hasil Reviu
Keyakinan terbatas yang dihasilkan dalam reviu meliputi keyakinan terbatas mengenai
akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam LK K/L serta pengakuan, pengukuran,
dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP.
a. Keyakinan terbatas atas akurasi informasi
1) Membandingkan saldo akun LK K/L terhadap buku besar
Saldo akun dapat dilihat pada neraca percobaan baik neraca percobaan kas
maupun neraca percobaan akrual. Saldo akun pada neraca percobaan kas
dibandingkan dengan saldo pada masing-masing buku besar kas. Akun pada
Modul CGAE Level 2 Pusat 117

