Page 122 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 122

5)   Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  69/PMK.06/2016  tentang  Tata  Cara
                                Rekonsiliasi  Barang  Milik  Negara  dalam  Rangka  Penyusunan  Laporan

                                Keuangan Pemerintah Pusat.

                     f.   Memahami proses bisnis atau kegiatan pokok unit akuntansi yang direviu.

                     g.   Menguasai dasar-dasar Audit.
                   IAI WEB VERSION
                     h.   Menguasai teknik komunikasi.

                     i.    Memahami sistem aplikasi dan pelaporan keuangan.

                          Aplikasi yang saat ini digunakan oleh K/L dalam penyusunan laporan keuangan

                          Kementerian  Negara/Lembaga  meliputi:  aplikasi  SAIBA,  aplikasi  Persediaan,

                          aplikasi SIMAK-BMN, aplikasi e-rekon & LK, dan aplikasi SAKTI.

                     j.    Analisis basis data.

                           Pereviu  harus obyektif  dalam melaksanakan kegiatan reviu.  Prinsip  obyektivitas

                           mensyaratkan  agar  pereviu  melaksanakan  reviu  dengan  jujur  dan  tidak

                           mengkompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua
                           situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain

                           dalam mengambil keputusan.

                     8.  Keyakinan Terbatas Hasil Reviu

                     Keyakinan terbatas yang dihasilkan dalam reviu meliputi keyakinan terbatas mengenai

                     akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam LK K/L serta pengakuan, pengukuran,

                     dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP.

                     a.    Keyakinan terbatas atas akurasi informasi

                           1)   Membandingkan saldo akun LK K/L terhadap buku besar


                                Saldo akun dapat dilihat pada neraca percobaan baik neraca percobaan kas
                                maupun  neraca  percobaan  akrual.  Saldo  akun  pada  neraca  percobaan  kas

                                dibandingkan dengan saldo pada masing-masing buku besar kas. Akun pada







                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          117
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127