Page 136 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 136
● Apakah semua akun (baik LRA, LO, LPE, maupun Neraca) atau akun
tertentu saja (baik LRA, LO, LPE, maupun Neraca) yang akan direviu.
Penentuan akun LRA dan/ atau Neraca yang akan direviu, dapat
didasarkan pada:
- Nilai (besar atau kecilnya) saldo akun;
IAI WEB VERSION
- Potensi kesalahan dalam penyajian akun sesuai SAP, yang
tercermin dalam hasil audit BPK atas LK K/L dan/atau hasil reviu
sebelumnya atas LK K/L;
● Apakah semua segmen CaLK atau segmen tertentu CaLK saja yang
akan direviu;
● Apakah semua rangkaian aktivitas penyelenggaraan akuntansi atau
aktivitas penyelenggaraan akuntansi tertentu saja yang akan direviu.
Penentuan aktivitas penyelenggaraan akuntansi yang akan direviu, dapat
didasarkan pada:
- Pertimbangan kompetensi pegawai yang bertugas menangani
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan;
- Pemahaman atas alur kerja penyelenggaraan akuntansi dan
pelaporan keuangan;
- Kelemahan penyelenggaraan akuntansi yang signifikan, yang
tercermin dalam hasil audit BPK atas LK K/L dan/atau hasil reviu
sebelumnya atas LK K/L.
b. Pelaksanaan Reviu
Rangkaian kegiatan dalam tahap pelaksanaan reviu dilakukan melalui koordinasi dengan
penyusun LK K/L pada tingkat UAPA (Biro Perencanaan Keuangan Sekretariat Jenderal)
dan penyusun LK K/L pada tingkat UAPPA-El (Bagian Keuangan Sekretariat Eselon 1).
Koordinasi tersebut diperlukan terkait dengan pembahasan mengenai komunikasi atas
rencana pelaksanaan reviu kepada unit-unit vertikal, pembahasan hasil reviu, dan
Modul CGAE Level 2 Pusat 131

