Page 136 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 136

●     Apakah semua akun (baik LRA, LO, LPE, maupun Neraca) atau akun
                                      tertentu saja (baik LRA, LO, LPE, maupun Neraca) yang akan direviu.

                                      Penentuan  akun  LRA  dan/  atau  Neraca  yang  akan  direviu,  dapat
                                      didasarkan pada:


                                      -     Nilai (besar atau kecilnya) saldo akun;
                   IAI WEB VERSION
                                      -     Potensi  kesalahan  dalam  penyajian  akun  sesuai  SAP,  yang

                                            tercermin dalam hasil audit BPK atas LK K/L dan/atau hasil reviu
                                            sebelumnya atas LK K/L;


                                ●     Apakah  semua  segmen  CaLK  atau  segmen  tertentu  CaLK  saja  yang
                                      akan direviu;


                                ●     Apakah  semua  rangkaian  aktivitas  penyelenggaraan  akuntansi  atau
                                      aktivitas  penyelenggaraan  akuntansi  tertentu  saja  yang  akan  direviu.

                                      Penentuan aktivitas penyelenggaraan akuntansi yang akan direviu, dapat
                                      didasarkan pada:


                                      -     Pertimbangan  kompetensi  pegawai  yang  bertugas  menangani
                                            penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan;


                                      -     Pemahaman  atas  alur  kerja  penyelenggaraan  akuntansi  dan
                                            pelaporan keuangan;


                                      -     Kelemahan  penyelenggaraan  akuntansi  yang  signifikan,  yang
                                            tercermin dalam hasil audit BPK atas LK K/L dan/atau hasil reviu

                                            sebelumnya atas LK K/L.

                     b.    Pelaksanaan Reviu

                     Rangkaian kegiatan dalam tahap pelaksanaan reviu dilakukan melalui koordinasi dengan

                     penyusun LK K/L pada tingkat UAPA (Biro Perencanaan Keuangan Sekretariat Jenderal)

                     dan penyusun LK K/L pada tingkat UAPPA-El (Bagian Keuangan Sekretariat Eselon 1).
                     Koordinasi  tersebut  diperlukan  terkait  dengan  pembahasan  mengenai  komunikasi  atas

                     rencana  pelaksanaan  reviu  kepada  unit-unit  vertikal,  pembahasan  hasil  reviu,  dan




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          131
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141