Page 17 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 17

kerjasama  antara  pemerintah  daerah  dengan  badan  usaha  dalam  rangka  penguatan
                     sumber pendanaan program/kegiatan agar memberikan manfaat yang lebih signifikan.


                     Keterbatasan  kemampuan  keuangan  daerah  dapat  mendorong  pemerintah  daerah
                     untuk mengakses sumber pembiayaan utang daerah baik yang berskema konvensional

                     maupun syariah melalui pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah maupun sukuk
                     daerah.  Skema  pinjaman  daerah  didasarkan  pada  penggunaannya  dan  bukan  pada

                     periodisasi jangka waktu pinjaman.
                 IAI WEB VERSION
                     Pembiayaan daerah terdiri dari pinjaman daerah, obligasi daerah serta sukuk daerah.

                     Pembiayaan tersebut digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi

                     wewenang  daerah.  Pemerintah  tidak  memberikan  jaminan  atas  pembiayaan  utang
                     daerah. Pemerintah daerah dilarang untuk melakukan pembiayaan langsung dari luar

                     negeri.

                     4.  Pelaksanaan Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

                     Penguatan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah

                     daerah  tidak  dapat  berdiri  sendiri.  Kebijakan  fiskal  yang  meliputi  fungsi  alokasi,
                     distribusi dan stabilisasi harus sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

                     Sinergi  kebijakan  perlu  didukung  dengan  sistem  informasi  yang  dapat

                     mengkonsolidasikan laporan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
                     Dengan sinergi tersebut diharapkan layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat

                     makin merata dan memiliki kualitas yang semakin memadai. Pemerintah mencapai
                     tujuan pembangunan nasional dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan

                     masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.




                     D.     Dekonsentrasi

                     Peraturan  Pemerintah  Nomor  7  Tahun  2008  tentang  Dekonsentrasi  dan  Tugas

                     Pembantuan  mendefinisikan  dekonsentrasi  sebagai  pelimpahan  wewenang  dari
                     Pemerintah  kepada  Gubernur  sebagai  wakil  pemerintah  dan/atau  kepada  instansi

                     vertikal  di  wilayah  tertentu.  Penyelenggaraan  dekonsentrasi  dilakukan  melalui
                     pelimpahan    sebagian    urusan   pemerintahan    yang    menjadi    kewenangan

                     kementerian/lembaga.




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        12
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22