Page 18 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 18

Untuk  melaksanakan  kegiatan  yang  dilaksanakan  berdasarkan  dekonsentrasi  ini,
                     pemerintah provinsi menugaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena itu

                     urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat ini tidak boleh dilimpahkan kepada
                     pemerintah kabupaten/kota.


                     Ruang  lingkup  dekonsentrasi  dan  tugas  pembantuan  mencakup  aspek
                     penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan

                     dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
                 IAI WEB VERSION
                     Pengelolaan  dana  dekonsentrasi  meliputi  prinsip  pendanaan,  perencanaan  dan

                     penganggaran,  penyaluran  dan  pelaksanaan  serta  pengelolaan  barang  milik  negara

                     hasil pelaksanaan dekonsentrasi.

                     Dana  dekonsentrasi  adalah  dana  yang  berasal  dari  APBN  yang  dilaksanakan  oleh
                     gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  yang  mencakup  semua  penerimaan  dan

                     pengeluaran  dalam  rangka  pelaksanaan  dekonsentrasi,  tidak  termasuk  dana  yang

                     dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

                     Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur didanai dari APBN
                     bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi. Pendanaan dalam

                     rangka  dekonsentrasi  dialokasikan  setelah  adanya  pelimpahan  wewenang  dari

                     Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
                     di daerah. Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang

                     bersifat non-fisik.




                     E.     Tugas Pembantuan

                     Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa,

                     dari  pemerintah  provinsi  kepada  kabupaten,  atau  kota  dan/atau  desa,  serta  dari
                     pemerintah  kabupaten,  atau  kota  kepada  desa  untuk  melaksanakan  tugas  tertentu

                     dengan  kewajiban  melaporkan  dan  mempertanggungjawabkan  pelaksanaannya
                     kepada yang menugaskan.

                     Penyelenggaraan  tugas  pembantuan  dilakukan  melalui  penugasan  sebagian  urusan

                     pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari pemerintah






                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        13
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23