Page 18 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 18
Untuk melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan dekonsentrasi ini,
pemerintah provinsi menugaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena itu
urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat ini tidak boleh dilimpahkan kepada
pemerintah kabupaten/kota.
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek
penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan
dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
IAI WEB VERSION
Pengelolaan dana dekonsentrasi meliputi prinsip pendanaan, perencanaan dan
penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan serta pengelolaan barang milik negara
hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang
dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur didanai dari APBN
bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi. Pendanaan dalam
rangka dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari
Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
di daerah. Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang
bersifat non-fisik.
E. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa,
dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari
pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya
kepada yang menugaskan.
Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari pemerintah
Modul CGAE Level 2 Pusat 13