Page 185 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 185
fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran
masing-masing. Dengan menyusun laporan kinerja, menunjukkan bahwa instansi
pemerintah konsisten dalam menjaga transparansi dan tanggung jawabnya kepada internal
dan eksternal entitas. Seluruh kegiatan instansi pemerintah akan diukur akuntabilitas
kinerjanya, mulai dari kinerja individu, unit kerja, dan instansi, dan kinerja pemerintah
secara keseluruhan. Di masa lalu, pengukuran kinerja pemerintah masih difokuskan pada
IAI WEB VERSION
sisi sumber daya yang dihabiskan, tentang anggaran dan capaian realisasinya, namun hasil
yang dicapai segera (output), hasil jangka menengah (outcome) dan dampak (impact)
nyata program kegiatan pemerintah belum menjadi perhatian utama. Saat ini menjadi
tantangan bagi pemerintah untuk dapat memenuhi ekspektasi publik bahwa setiap rupiah
yang dihabiskan akan menghasilkan dampak dan manfaat yang diharapkan.
Agar laporan kinerja dapat mencapai sasarannya maka bagaimana kinerja akan diukur
haruslah dapat terdefinisi dengan jelas, bagaimana evaluasi akan dilakukan, serta
bagaimana capaian kinerja tersebut diungkapkan secara memadai.
2. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah
PP No.80 Tahun 2006 pasal 2 (dua) menyatakan kewajiban bagi setiap entitas pelaporan
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD wajib menyusun dan
menyajikan:
1) Laporan Keuangan
2) Laporan Kinerja
Kemudian pada pasal 33 Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 menyatakan bahwa
sebagai bentuk pengendalian intern maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
pada Kementerian Negara/Lembaga/ pemerintah daerah melakukan reviu atas laporan
keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/walikota kepada
Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri
Modul CGAE Level 2 Pusat 180

