Page 185 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 185

fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran
                     masing-masing.  Dengan  menyusun  laporan  kinerja,  menunjukkan  bahwa  instansi

                     pemerintah konsisten dalam menjaga transparansi dan tanggung jawabnya kepada internal
                     dan  eksternal  entitas.  Seluruh  kegiatan  instansi  pemerintah  akan  diukur  akuntabilitas

                     kinerjanya, mulai dari kinerja individu, unit kerja, dan instansi, dan kinerja pemerintah

                     secara keseluruhan. Di masa lalu, pengukuran kinerja pemerintah masih difokuskan pada
                   IAI WEB VERSION
                     sisi sumber daya yang dihabiskan, tentang anggaran dan capaian realisasinya, namun hasil

                     yang  dicapai  segera  (output),  hasil  jangka  menengah  (outcome)  dan  dampak  (impact)
                     nyata  program  kegiatan  pemerintah  belum  menjadi  perhatian  utama.  Saat  ini  menjadi

                     tantangan bagi pemerintah untuk dapat memenuhi ekspektasi publik bahwa setiap rupiah

                     yang dihabiskan akan menghasilkan dampak dan manfaat yang diharapkan.

                     Agar laporan kinerja dapat mencapai sasarannya maka bagaimana kinerja akan diukur
                     haruslah  dapat  terdefinisi  dengan  jelas,  bagaimana  evaluasi  akan  dilakukan,  serta

                     bagaimana capaian kinerja tersebut diungkapkan secara memadai.

                     2.    Dasar Hukum


                     a.    Peraturan  Pemerintah  No.8  Tahun  2006  tentang  Pelaporan  Keuangan  dan
                           Kinerja Instansi Pemerintah


                     PP No.80 Tahun 2006 pasal 2 (dua) menyatakan kewajiban bagi setiap entitas pelaporan
                     dalam  rangka  pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBN/APBD  wajib  menyusun  dan

                     menyajikan:

                     1)    Laporan Keuangan


                     2)    Laporan Kinerja

                     Kemudian  pada  pasal  33  Peraturan  Pemerintah  No.8  Tahun  2006  menyatakan  bahwa

                     sebagai bentuk pengendalian intern maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
                     pada  Kementerian  Negara/Lembaga/  pemerintah  daerah  melakukan  reviu  atas  laporan

                     keuangan  dan  kinerja  dalam  rangka  meyakinkan  keandalan  informasi  yang  disajikan
                     sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/walikota kepada

                     Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          180
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190