Page 186 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 186
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (di lingkup pemerintahan pusat). Pada lingkup
pemerintahan daerah, Laporan kinerja disampaikan oleh masing-masing kepala SKPD
kepada gubernur/bupati/walikota dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Laporan kinerja ini harus disampaikan kepada pihak-pihak di atas selambat-lambatnya 2
(dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
IAI WEB VERSION
b. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP)
PP No. 60 Tahun 2008 pasal 18 menyatakan kegiatan pengendalian pemerintah terdiri
atas:
1) Reviu atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan;
2) Pembinaan sumber daya manusia;
3) Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
4) Pengendalian fisik aset;
5) Penetapan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
6) Pemisahan fungsi;
7) Otorisasi atas transaksi dan kejadian penting;
8) Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
9) Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
10) Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya;
11) Dokumentasi yang baik atas SPIP serta transaksi dan kejadian penting.
Dari uraian di atas diketahui bahwa reviu atas kinerja instansi pemerintah merupakan salah
satu bentuk pengendalian intern yang harus ada dalam rangka pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Reviu atas kinerja instansi pemerintah tersebut dilaksanakan
dengan cara membandingkan kinerja yang senyatanya dicapai pemerintah dengan tolok
ukur kinerja yang telah ditetapkan. Bukan hanya terbatas pada masalah bagaimana capaian
Modul CGAE Level 2 Pusat 181

