Page 32 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 32

perencanaan  pembangunan.  Sedangkan  langkah  keempat  adalah  penyusunan
                           rancangan akhir rencana pembangunan.


                     b)    Tahap  berikutnya  adalah  penetapan  rencana  menjadi  produk  hukum  sehingga
                           mengikat  semua  pihak  untuk  melaksanakannya.  Menurut  undang-undang  ini,

                           rencana pembangunan jangka panjang nasional/daerah ditetapkan sebagai Undang-
                           Undang/Peraturan    Daerah,     rencana    pembangunan      jangka    menengah
                   IAI WEB VERSION
                           Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana

                           pembangunan     tahunan     nasional/daerah   ditetapkan    sebagai   Peraturan
                           Presiden/Kepala Daerah.


                     c)    Pengendalian  pelaksanaan  rencana  pembangunan  dimaksudkan  untuk  menjamin
                           tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui

                           kegiatan-kegiatan  koreksi  dan  penyesuaian  selama  pelaksanaan  rencana  tersebut
                           oleh pimpinan kementerian/lembaga/SKPD. Selanjutnya, Menteri/Kepala Bappeda

                           menghimpun  dan  menganalisis  hasil  pemantauan  pelaksanaan  rencana
                           pembangunan  dari  masing-masing  pimpinan  kementerian/lembaga/SKPD  sesuai

                           dengan tugas dan kewenangannya.

                     d)    Evaluasi  pelaksanaan  rencana  adalah  bagian  dari  kegiatan  perencanaan

                           pembangunan  yang  secara  sistematis  mengumpulkan  dan  menganalisis  data  dan

                           informasi  untuk  menilai  pencapaian  sasaran,  tujuan  dan  kinerja  pembangunan.
                           Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum

                           dalam dokumen rencana pembangunan.  Indikator dan sasaran kinerja mencakup
                           masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak

                           (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap kementerian/lembaga,
                           baik  pusat  maupun  daerah,  berkewajiban  untuk  melaksanakan  evaluasi  kinerja

                           pembangunan  yang  merupakan  dan  atau  terkait  dengan  fungsi  dan

                           tanggungjawabnya.  Dalam  melaksanakan  evaluasi  kinerja  proyek  pembangunan,
                           kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk

                           pelaksanaan  evaluasi  kinerja  untuk  menjamin  keseragaman  metode,  materi,  dan
                           ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.





                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                           27
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37