Page 33 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 33
Beberapa tahapan yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan penyusunan RPJP
meliputi:
a. Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. Musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
IAI WEB VERSION
Dalam menyusun dan menetapkan RPJP, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyiapkan rancangan
RPJP Nasional. Untuk pemerintah daerah, RPJP Daerah disiapkan oleh Kepala Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Rancangan yang disusun oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappeda tersebut dijadikan
bahan utama dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Musrenbang sendiri merupakan forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Musrenbang nasional dan musrenbang daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan. RPJP yang telah dibahas dalam
musrenbang selanjutnya ditetapkan dalam suatu Undang-undang (UU) untuk pemerintah
pusat serta ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah (Perda) untuk pemerintah daerah.
Selanjutnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran
dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan
umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal. Pada
pemerintah daerah, Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai
penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan
Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan
Daerah.
Modul CGAE Level 2 Pusat 28