Page 33 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 33

Beberapa  tahapan  yang  dilakukan  pemerintah  dalam  melaksanakan  penyusunan  RPJP
                     meliputi:


                     a.    Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;

                     b.    Musyawarah perencanaan pembangunan; dan

                     c.    Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
                   IAI WEB VERSION

                     Dalam  menyusun  dan  menetapkan  RPJP,  Menteri  Perencanaan  Pembangunan
                     Nasional/Kepala  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  menyiapkan  rancangan

                     RPJP Nasional. Untuk pemerintah daerah, RPJP Daerah disiapkan oleh Kepala Badan
                     Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).


                     Rancangan  yang  disusun  oleh  Menteri  Perencanaan  Pembangunan  Nasional/Kepala
                     Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  atau  Kepala  Bappeda  tersebut  dijadikan

                     bahan utama dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

                     Musrenbang  sendiri  merupakan  forum  antar  pelaku  dalam  rangka  menyusun  rencana
                     pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

                     Musrenbang nasional dan musrenbang daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun

                     sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan. RPJP yang telah dibahas dalam

                     musrenbang selanjutnya ditetapkan dalam suatu Undang-undang (UU) untuk pemerintah
                     pusat serta ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah (Perda) untuk pemerintah daerah.

                     Selanjutnya  Menteri  Perencanaan  Pembangunan  Nasional/Kepala  Badan  Perencanaan

                     Pembangunan Nasional menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran

                     dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan
                     umum,  program  prioritas  Presiden,  serta  kerangka  ekonomi  makro  yang  mencakup

                     gambaran  perekonomian  secara  menyeluruh  termasuk  arah  kebijakan  fiskal.  Pada

                     pemerintah daerah, Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai
                     penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan

                     Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan
                     Daerah.







                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                           28
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38