Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister, IAI melakasanakan registrasi ulang akuntan beregister negara sesuai ketentuan PMK. Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sesuai PMK yang berlaku dinyatakan tidak terdaftar dalam register akuntan negara.
Dalam proses registrasi ulang akuntan beregister negara tersebut, IAI menetapkan pemberian sertifikat CA Indonesia tanpa ujian sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan melalui program Peningkatan Profesionalisme CA IAI.
Syarat: Memiliki atau berhak terdaftar pada Akuntan Beregister Negara sebelum diterbitkannya PMK Nomor: 25/PMK.01/2014 tenang Akuntan Beregister Negara dan memiliki pengalaman berpraktik di bidang akuntansi min. 3 (tiga) tahun dalam 7 (tujuh) tahun terakhir.