DPN telah menetapkan Surat pengakuan kompetensi akuntan profesional sebagai persyaratan registrasi ulang register negara akuntan adalah dipenuhinya kompetensi utama dan kompetensi khusus CA;
Akuntan Beregister Negara sebelum berlakunya PMK 25 tahun 2014 yang memenuhi persyaratan berikut dapat memperoleh sertifikat CA secara langsung:
lulus pendidikan S3 di bidang Akuntansi dan terkait; atau
memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi Akuntan Profesional lainnya dari asosiasi Akuntan yang diakui IAI; atau
memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang Akuntansi dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) tahun dengan minimal jabatan manajerial atau keahlian tingkat senior di insitusi yang telah mendapat pengakuan dari IAI.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka wajib mengikuti Program Peningkatan Profesionalisme CA (PPCA). Program PPCA merupakan pendalaman materi (workshop 5 hari) dengan materi 7 (tujuh) mata uji USAP (Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional)/Ujian CA. Tidak ada ujian dalam Program PPCA.
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666