PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 102: AKUNTANSI
MURABAHAH
SEJARAH
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan 102:
Akuntansi Murabahah (PSAK 102) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan
pengaturan mengenai akuntansi murabahah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan
Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat
Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/ XI/2013 maka seluruh
produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan
kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 102 mengalami perubahan
sebagai berikut:
1. 13 November 2013 sehubungan dengan keluarnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN MUI) No. 84/DSNMUI/ XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan
Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah.
2. 06 Januari 2016 terkait terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan
dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif.
Pengaturan yang
terkait dengan PSAK 102 adalah Bultek 5: Pendapatan dan Biaya
Terkait Murabahah.
IKHTISAR RINGKAS
PSAK 102: Akuntansi Murabahah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan transaksi murabahah.
PSAK 102 diterapkan untuk:
a)
Lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi
murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
b)
Pihak-pihak yang melakukan transaksi murabhah dengan lembaga keuangan
syariah atau koperasi syariah.
Akuntansi untuk Penjual
Pada saat perolehan, aset
murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
Akuntansi untuk Pembeli Akhir
Aser yang diperoleh melalui
transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih
antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai
beban murabahah tangguhan.
Penyajian
Piutang murabahah disajikan
sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah
dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Marjin murabahah tangguhan
disajikan sebagai pengurang (contra
account) piutang murabahah.
Beban murabahah tangguhan
disajikan sebagai pengurang (contra
account) utang murabahah.
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home
* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id