PSAK Umum

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 102: AKUNTANSI MURABAHAH

 

SEJARAH

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 102: Akuntansi Murabahah (PSAK 102) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi murabahah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/ XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 102 mengalami perubahan sebagai berikut:

1.    13 November 2013 sehubungan dengan keluarnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 84/DSNMUI/ XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah.

2.    06 Januari 2016 terkait terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan  PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif.

Pengaturan yang terkait dengan PSAK 102 adalah Bultek 5: Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah.

 

IKHTISAR RINGKAS

PSAK 102: Akuntansi Murabahah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah.

PSAK 102 diterapkan untuk:

a)    Lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan

b)    Pihak-pihak yang melakukan transaksi murabhah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.

 

Akuntansi untuk Penjual

Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.

 

Akuntansi untuk Pembeli Akhir

Aser yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.

 

Penyajian

Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.

Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.

Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.

 

Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home

 

Lihat PSAK

* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com  
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses 
http://e-commerce.iaiglobal.or.id


* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store