PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 104: AKUNTANSI
ISTISHNA’
SEJARAH
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan 104: Akuntansi Istishna’ (PSAK 104) dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni
2007. PSAK 104 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi istishna’ dalam PSAK
59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus
Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi
syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya
kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
PSAK 104 mengalami penyesuaian
pada 6 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK
68: Pengukuran Nilai Wajar.
IKHTISAR RINGKAS
PSAK 104 mengatur
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’. Pernyataan
ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang
melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Istishna’ adalah akad jual beli
dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’)
dan penjual (pembuat, shani’).
Akuntansi untuk Penjual
Pendapatan istishna’
diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad
selesai. Akad adalah selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan
diserahkan kepada pembeli.
Penjual menyajikan:
a.
Piutang istishna’ yang
berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh
pembeli akhir.
b.
Termin istishna’ yang
berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah tagihan termin penjual
kepada pembeli akhir.
Akuntansi untuk Pembeli
Pembeli mengakui aset
istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh
penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual. Beban
istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan
utang istishna’.
Pembeli menyajikan:
a.
Utang ishtisna’ sebesar
tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
b.
Aset istishna’ dalam
penyelesaian sebesar:
i. persentase
penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna’
paralel; atau
ii. kapitalisasi biaya
perolehan, jika istishna’ (bukan istishna’ paralel).
PSAK ini juga
memberikan pengungkapan minimum bagi penjual dan pembeli, termasuk metode
akuntansi yang digunakan dalam pencatatan akuntansi istishna’.
Selain mengatur
transaksi istishna’, PSAK ini mengatur ketentuan akuntansi transaksi istishna’
paralel.
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home
* Bagi
anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK
langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id