PSAK Umum

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 104: AKUNTANSI ISTISHNA’

 

SEJARAH

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 104: Akuntansi Istishna’ (PSAK 104) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 104 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi istishna’ dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

PSAK 104 mengalami penyesuaian pada 6 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar.

 

IKHTISAR RINGKAS

PSAK 104 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’. Pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun pembeli.

Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).

Akuntansi untuk Penjual

Pendapatan istishna’ diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Akad adalah selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.

Penjual menyajikan:

a.     Piutang istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.

b.    Termin istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.

Akuntansi untuk Pembeli

Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual. Beban istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’.

Pembeli menyajikan:

a.     Utang ishtisna’ sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.

b.    Aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar:

                                          i.    persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna’ paralel; atau

                                         ii.    kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna’ (bukan istishna’ paralel).

PSAK ini juga memberikan pengungkapan minimum bagi penjual dan pembeli, termasuk metode akuntansi yang digunakan dalam pencatatan akuntansi istishna’.

Selain mengatur transaksi istishna’, PSAK ini mengatur ketentuan akuntansi transaksi istishna’ paralel.

Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home



Lihat PSAK

* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com  
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses 
http://e-commerce.iaiglobal.or.id


* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store