Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (PO IAI) dalam pasal 26 ayat (1) tentang due process proceure penyusunan dan pencabutan SAK meliputi tahapan sebagai berikut:
Pernyataan PO IAI dalam pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa due process procedure penyusunan Buletin Teknis (Bultek) dan Penyesuaian Tahunan tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process sebagaimana dalam pasal 26 ayat (1) di atas.
Perbedaan Revisi, Amandemen, dan Penyesuaian Tahunan SAK
Berikut adalah tabel perbedaan antara revisi, amandemen, dan penyesuaian tahunan SAK:
Revisi | Amendemen | Penyesuaian Tahunan | |||
|
|
| |||
|
|
|