Due Process Penyusunan SAK

Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (PO IAI) dalam pasal 26 ayat (1) tentang due process proceure penyusunan dan pencabutan SAK meliputi tahapan sebagai berikut:

  1. Identifikasi isu;
  2. Konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK IAI), jika diperlukan;
  3. Melakukan riset terbatas;
  4. Pembahasan materi;
  5. Pengesahan dan publikasi Draf Ekxposur (DE);
  6. Pelaksanaan Public Hearing;
  7. Pelaksanaan Limited Hearing, jika diperlukan;
  8. Pembahasan tanggapan publik; dan
  9. Pengesahan SAK.

Pernyataan PO IAI dalam pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa due process procedure penyusunan Buletin Teknis (Bultek) dan Penyesuaian Tahunan tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process sebagaimana dalam pasal 26 ayat (1) di atas.

Perbedaan Revisi, Amandemen, dan Penyesuaian Tahunan SAK

Berikut adalah tabel perbedaan antara revisi, amandemen, dan penyesuaian tahunan SAK:

Revisi

Amendemen

Penyesuaian Tahunan

 

1.       Mengubah persyaratan secara signifikan;

2.       Memberikan persyaratan baru;

3.       Ketika disahkan, standar revisian akan menggantikan standar sebelumnya.

 

1.         Mengklarifikasi prinsip dan persyaratan;

2.       Menambahkan pedoman pendukung (untuk meningkatkan keterpahaman prinsip dan

3.        persyaratan yang sudah ada tanpa berdampak signifikan pada praktik pelaporan keuangan dan laporan keuangan).

 

1.      Fokus pada bagian-bagian yang tidak konsisten atau klarifikasi wording;

2.      Tidak terdapat prinsip dan persyaratan baru;

3.      Tidak mengubah prinsip dan persyaratan yang sudah ada.

 

Contoh:

PSAK 24 (Revisi 2013): Imbalan Kerja yang disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013. PSAK 24 (Revisi 2013) ini menggantikan PSAK 24 (2010) yang diadopsi dari IAS 19 efektif per 1 Januari 2013.

 

Contoh:

Amendemen PSAK 24 tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja yang disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015 dan merupakan adopsi dari Amendment to IAS 19 Defined Benefit Plans: Employee Contributions efektif per 1 Juli 2014.

 

 

Contoh:

PSAK 24 (Penyesuaian Tahunan 2016) telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 28 September 2016 dan merupakan adopsi dari Annual Improvements to IFRSs 2012–2014 Cycle yang efektif per 1 Januari 2016.