Standar Akuntansi Syariah (SAS)
Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAS) berbasis pada konsep-konsep akuntansi umum yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep ini tercermin dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan Syariah (KDPPLKS) sebagai dasar pengembangan standar akuntansi keuangan syariah.
Hal yang diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah adalah transaksi-transaksi syariah yang berlaku untuk para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Saat ini transaksi syariah yang utama telah diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah, seperti murabahah, istishna, salam, mudharabah, musyarakah, ijarah, tabarru’, sukuk, zakat, wa’d, serta wakaf.